Kasus Korupsi Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan di Riau, Kejagung Kembali Sita Rp 372 Miliar dari Duta Palma Grup
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dugaan korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, pada Selasa (1/10/2024), penggeledahan dilakukan di Menara Palma, Jakarta Selatan.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti berupa barang elektronik dan uang tunai sebesar Rp 63,7 miliar, termasuk 2 juta dollar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp 23,7 miliar," kata Abdul Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024).
"Uang tersebut ditemukan di dalam berangkas di basement gedung tersebut," ucap dia.
Penggeledahan kembali dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Kantor PT Asset Pacific, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, tim penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp 304,5 miliar.
Sebagian besar terdiri dari Rp 149,5 miliar dalam bentuk rupiah dan 12,5 juta dollar AS (setara Rp 157,7 miliar), bersama dengan sejumlah kecil dalam yen Jepang dan dollar Amerika Serikat.
"Total penyitaan dari dua hari penggeledahan tersebut mencapai Rp 372 miliar. Uang yang disita diduga berasal dari tindak pidana dan akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. (R-03)