Ternyata Ini Penyebab Pedagang Daging Sapi di Riau Berhenti Jualan
SabangMerauke News, Riau - Pasokan daging sapi potong di Provinsi Riau per Sabtu (26/3/2022) terpantau kosong karena terhambat pengiriman.
Hal itu terjadi setelah daerah penyalur, Provinsi Lampung, menghentikan pengiriman sapi potong ke Riau demi mencegah penyebaran wabah penyakit kulit sapi berbenjol atau Lumpy Skin Desease (LSD) yang saat ini mewabah.
Salah satunya seperti yang terpantau di pasar tradisional Dupa, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu pagi (26/3/2022).
Los daging terlihat kosong, dan tak terlihat satupun pedagang berjualan daging sapi. Pedagang terlihat hanya sekedar duduk-duduk di lapak yang kosong.
"Kami semua dapat imbauan dari pemerintah pusat, seluruh Riau tidak boleh masuk sapi dari Lampung. jadi tidak ada sapi yang mau kami potong," kata Anton, salah satu pedagang daging sapi di pasar tersebut.
Di Pasar Dupa setidaknya ada sekitar empat puluh pedagang daging sapi potong. Mereka, termasuk Anton, pun kini terimbas kebijakan penghentian suplai sapi. Pedagang tidak dapat berjualan karena tidak ada pasokan daging sapi.
Pasar Dupa yang seharusnya mendapat pasokan satu setengah ton daging sapi atau tujuh ekor sapi per hari, namun untuk Sabtu ini pasokannya kosong.
Hal serupa juga terjadi di Pasar Pagi Arengka, Jalan Sukarno-Hatta, Pekanbaru. Sejumlah pedagang daging tidak ada satupun berjualan, kecuali duduk-duduk di lapak yang kosong.
Sebab tak ada pasokan sapi dari Lampung, akibatnya para pedagang di pasar itu pun tidak dapat memenuhi permintaan masyarakat.
"Jadi untuk sementara pasokan sapi tidak masuk dari Lampung, sapi di sini tidak memenuhi kebutuhan, jadi makanya pedagang stop dulu memotong supaya menstabilkan harga daging juga kalau dipaksakan pedagang merugi," ujar salah saut pedagang daging sapi potong di Pasar Arengka, Supendri.
Keberatan Pedagang
Baik Anton dan sejumlah pedagang di Pasar Dupa, maupun Supendri dan para pedagang di Pasar Arengka mengaku keberatan dengan kebijakan membatasi pasokan sapi potong dari Lampung.
Dalam surat edaran diterima pedagang, kata dia, Lampung tidak mengirim sapi ke Riau karena kebijakan pengetatan lalu lintas hewan di Riau terutama sapi dari daerah lain guna mengantisipasi penyebaran penyakit sapi kulit berbenjol atau LSD.
Menurut Anton dkk, kebijakan itu keliru karena wabah penyakit LSD itu justru terdapat di Riau, bukan di Lampung. Seharusnya, kata dia, lalu lintas sapi diperketat di daerah terdapat penyakit LSD di Riau, bukan sapi potong dari Lampung yang masih aman.
"Sedangkan dalam surat imbauan ini katanya ada penyakit lokal. kalau memang ada penyakit lokal mengapa dari luar tidak boleh masuk sapi. Seharusnya kalau sakit di dalam yang dari luar itu diizinkan masuk, biar yang bersih masuk, biar masyarakat bisa konsumsi yang bersih. Ini yang sakit di dalam (Riau), kenapa dari luar tidak boleh masuk? apa yang mau dikonsumsi masyarakat," tuturnya.
Pun demikian diutarakan Supendri. Apalagi, katanya, sapi potong dari luar daerah harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan cukup ketat sebelum masuk rumah potong hewan. Sapi terlebih dulu menjalani karantina selama satu hingga dua hari sebelum dipotong untuk didistribusikan ke pasar.
"Kita berharap dinas terkait menanggapi keluhan kami pedagang daging, ditindaklanjuti apa masalahnya. Untuk Pemprov Riau supaya menyurati pemprov lampung supaya melonggarkan aturannya agar bisa memasukkan lagi sapi untuk dipotong ke Riau," ujarnya.
Sementara itu, Pemprov Riau mengaku sudah bersurat ke seluruh gubernur se-Sumatera bahwa Riau masih memberikan izin masuknya sapi, namun harus memenuhi persyaratan.
"Kami sudah menyurati dan berkoordinasi dengan dinas pelaksana fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Lampung, Sumatera Utara dan Sumbar tentang permintaan suplai ternak untuk Riau," kata Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Faralinda Sari, melalui pesan WhasApp kepada CNNIndonesia.com.
"Surat edaran juga sudah ditujukan kepada seluruh gubernur di Sumatera, tentang penjelasan bahwa Provinsi Riau masih memberikan izin pemasukan dengan memenuhi persyaratan, mengurus izin pemasukan hewan ternak, dengan pertimbangan analisa resiko," imbuhnya. (*)