Pj Gubernur Rahman Hadi Tolak Usulan Pengangkatan Sekda Inhil yang Pernah Diajukan Pj Bupati Herman, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi tidak memproses usulan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang pernah diajukan oleh Herman sewaktu masih aktif menjadi Pj Bupati Inhil. Penolakan usulan pejabat Sekdakab Inhil itu dituangkan lewat sepucuk surat yang ditandatangani Rahman Hadi tertanggal 27 September 2024.
Surat Pemprov Riau itu bernomor 800.1.3.3/BKD/4028 ditujukan kepada Pj Bupati Inhil saat ini Erisman.
Dari surat Pemprov Riau tersebut, diketahui bahwa sebelum Pj Bupati Inhil Herman digantikan oleh Erisman, ia sempat mengirim dua surat kepada Pj Gubernur Riau saat itu masih dijabat SF Hariyanto.
Diketahui kalau SF Hariyanto diberhentikan dari jabatan Pj Gubernur Riau pada Kamis, 15 Agustus 2024. Ia digantikan oleh Rahman Hadi yang dilantik oleh Mendagri.
Sementara, Herman diberhentikan dari jabatan Pj Bupati Inhil pada 10 Agustus 2024. Ia kemudian digantikan oleh Erisman yang pelantikannya dipimpin oleh SF Hariyanto.
Baik SF Hariyanto maupun Herman diberhentikan karena mengajukan pengunduran diri dari posisi Pj kepala daerah karena mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Surat yang dikirim Herman kepada Pj Gubernur Riau saat masih dijabat SF Hariyanto yakni bernomor 800.1.3.3/2836/BKPSDM-MP tanggal 19 Juli 2024 perihal Rekomendasi Penetapan Sekdakab Inhil. Kemudian disusul oleh surat nomor 800.1.3.3/2859/BPKPSDM-MP tanggal 29 Juli 2024 tentang Usulan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekdakab Inhil.
Surat kedua Herman tertanggal 29 Juli 2024 ini cukup menimbulkan tanda tanya. Soalnya, tiga hari sebelumnya, yakni pada Jumat, 26 Juli 2024, SF Hariyanto justru telah melantik Ery Putra sebagai Penjabat (Pj) Sekdakab Inhil.
Dalam keadaan normal, pelantikan Pj Sekdakab dilakukan oleh Bupati atau Pj Bupati. Namun, entah mengapa pelantikan Ery Putra justru diambil alih oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
Sempat tersiar kabar, kalau Pj Bupati Inhil Herman enggan untuk melantik Ery Putra sebagai Pj Sekdakab Inhil. Soalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pelantikan Ery Putra sebagai Pj Sekda Inhil sudah terbit tanggal 29 Mei 2024 atau hampir dua bulan sebelum Ery dilantik oleh SF Hariyanto.
Alasan Usulan Herman Tak Diproses Pemprov Riau
Dalam surat Pemprov Riau yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Rahman Hadi tertanggal 27 September 2024 lalu, terungkap alasan usulan Herman tidak diproses alias ditolak. Salah satunya karena Herman telah mengajukan pengunduran diri dari posisi Pj Bupati Inhil.
"Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah pada masa transisi kepemimpinan, maka usulan pengangkatan pejabat Sekdakab Indragiri Hilir untuk sementara belum dapat diproses lebih lanjut," demikian petikan isi surat Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Dalam surat tersebut, Pemprov Riau masih membuka kesempatan bagi Pemkab Inhil mengajukan usulan pejabat Sekdakab yang baru. Namun, kewenangan pengajuan usulan tersebut ada pada Erisman, Pj Bupati Inhil saat ini.
"Rekomendasi penetapan dan usulan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekdakab Inhil dapat diajukan kembali didasari pertimbangan oleh Pj Bupati Inhil yang baru," tutup Rahman Hadi dalam suratnya tersebut. (R-03)