'Konflik' Ketua DPRD dan Plt Bupati Kuansing Kian Panas, Adam Kembali Ingatkan Suhardiman Hati-hati Berkomentar
SabangMerauke News, Telukkuantan - Pertelagaan antara Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH, MH dengan Plt Bupati Suhardiman Amby kian memanas. Untuk kali kedua, Adam mengingatkan agar Suhardiman hati-hati dalam menyampaikan pernyataan, apalagi terkait kelembagaan Dewan.
“Kalau Plt Bupati melakukan tugas pembinaan, tentu harus melalui prosedur yang benar. Seperti melalui proses administrasi atau memanggil langsung bawahannya. Kalau itu dilakukan, saya tidak akan berkomentar. Jadi yang tidak faham itu siapa?” kata Adam kepada SabangMerauke News, Sabtu (26/3/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Adam terkait komentar Suhardiman Amby dalam merespon pernyataan Adam, Jumat kemarin.
Sebelumnya, Adam secara keras menentang sikap Suhardiman yang dinilainya ikut campur dalam urusan internal DPRD Kuansing. Adam menilai Suhardiman ikut campur atas pelaksanaan rapat paripurna internal DPRD tentang kocok ulang alat kelengkapan Dewan. Apalagi, Suhardiman kata Adam, membawa-bawa BPK dalam urusan rapat di DPRD.
Merespon pernyataan Adam tersebut, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby menilai pernyataan Adam tidak ada korelasinya dengan apa yang disampaikannya di media.
"Ketua DPRD Kuansing, jaka sembung bawak andong, tidak nyambung dong," kata Suhardiman dikutip dari sejumlah media.
Suhardiman mengaku kalau dirinya hanya mengingatkan Kabag Hukum Almadi yang membuat tafsir hukum membolehkan paripurna di masa reses. Suhardiman mengeritik nama rapat 'paripurna internal' yang tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD. Menurutnya, Sekretaris DPRD juga tidak tahu menahu soal surat undangan paripurna internal, bahkan tidak ikut memaraf.
"Itu yang saya sebut maladminisrasi (amburadul) yang sudah menyalah menahun dan kesalahan berulang-ulang," kata Suhardiman Amby.
Menurut Suhardiman, dia wajib mencampuri masalah itu, karena kesalahan ada pada pegawai ASN Pemkab Kuansing.
"Bupati adalah pejabat pembina kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang mengatur ASN," kata Suhardiman.
Suhardiman lantas menyebut kalau dirinya tidak menantang DPRD soal rapat paripurna internal tersebut.
"Kami menawarkan rapat bersama dengan BPK, sebagai indikator alat uji, apakah kegiatan paripurna di masa reses itu boleh?" kata Suhardiman lagi.
Ketua DPRD Kuansing Adam menilai komentar Plt Bupati telah membuat kegaduhan. Bukan saja kepada pegawai Sekretriat DPRD, tapi juga kepada anggota DPRD seperti Muslim dan Darmizar.
Adam menilai secara implisit, Plt Bupati sudah mencampuri urusan rumah tangga DPRD. Apalagi materi yang dikomentari terkait rapat internal DPRD.
“Dalam kewenangan apa Plt Bupati mengomentari itu,” tegas Adam.
Politisi Partai Golkar ini menilai Suhardiman tidak perlu berlindung di balik tugas pembinaan atas pernyataan-pernyataan yang sudah terlanjur dipublikasikan di media massa.
"Apakah mungkin tanggapan Plt Bupati terhadap komentar Muslim dan Darmizar terkait rapat internal juga disebut tugas pembinaan,” kata Adam.
Menurutnya, pernyataan Plt Bupati di media massa tidak bisa disebut sebagai tugas pembinaan. Pernyataan itu sarat dengan nuansa politik. Apalagi jabatan Plt Bupati adalah jabatan politik.
"Kalau Plt Bupati paham dengan ilmu komunikasi, pasti tahu pernyataan yang disampaikan itu adalah pernyataan politik. Tambah lagi materi yang dibahas terkait rapat DPRD. Jadi sudahlah, tidak perlu memperkeruh suasana,” kata Adam. (*)