Oknum Camat dan Penjabat Kepala Desa di Rokan Hilir Diduga Tak Netral di Pilkada, Dilaporkan ke Bawaslu Berujung ke BKN
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang camat dan penjabat penghulu (kepala desa) di Kabupaten Rokan Hilir dilaporkan ke Bawaslu karena diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Kasus ini telah naik status ke tingkat lanjutan dan bergulir di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Bawaslu Rokan Hilir menindaklanjuti laporan nomor 013/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 dan 014/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan dukungan calon peserta Pilkada oleh oknum Pj kepala desa atau datuk penghulu dan oknum camat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Rokan Hilir Nasrudin mengatakan, kedua laporan tersebut sudah diproses. Berdasarkan kajian Bawaslu laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Hasil pleno dan kajian Bawaslu sudah memenuhi syarat formil dan materil. Langkah selanjutnya Bawaslu akan meneruskan ke BKN agar diproses sesuai bukti yang dilaporkan oleh para pelapor," kata Nasrudin, Selasa (1/10/2024).
Masalah ini diketahui dari sebuah video oknum Penjabat Kepala Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih berinisial A diduga secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih paslon Bupati Rokan Hilir petahana Afrizal Sintong-Setiawan dengan cara bernyanyi. Bahkan dirinya menunjukkan simbol jari angka 1 yang merupakan nomor urut Afrizal-Setiawan.
Sedangkan Camat Simpang Kanan inisial Azhar berorasi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Afrizal Sintong dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Keduanya dilaporkan warga Rohil bersama tim hukum ke Bawaslu Rohil pada Jumat 27 September 2024 lalu.
Camat Simpang Kanan Azhar yang dikonfirmasi SabangMerauke News melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/9/2024) malam, membantah berorasi untuk memenangkan calon petahana saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dirinya hanya menyebut agar masyarakat mendukung program Bupati Afrizal Sintong, khususnya terkait isu pemekaran atau kembalinya Kelurahan Simpang Kanan menjadi desa. Saat itu belum ada penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Rohil.
"Inilah vidionya dan dengar lah. Dan itu tanggal 18 September 2024, sebelum penetapan calon dan pencabutan nomor urut," kata Azhar. (R-02)