APBD Perubahan 2024 Kabupaten Pelalawan Disahkan Rp 2,08 Triliun, Turun Sekitar Rp 29 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya mensahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 pada Senin (30/9/2024).
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD perubahan 2024 digelar melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua l DPRD Pelalawan Baharudin SH MH didampingi Wakil Ketua ll Tengku Azri Wardi ST.
Dihadiri langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pelalawan Dr Jhon Armedi Pinem ST MT serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketuk palu APBD-P tahun ini diawali dengan pembacaan hasil akhir pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan oleh juru bicara H Zakri di hadapan forum paripurna.
Pembahasan Raperda APBD-P 2024 dilaksanakan muali 28 sampai 30 September oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat komisi-komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menjadi mitra kerja.
"Adapun hasil akhir pembahasan APBD Pelalawan setelah perubahan mencapai Rp 2.085.341.758.661," ungkap juru bicara Banggar DPRD, H Zakri dari atas podium.
Apabila dibandingkan dengan APBD murni sebelumnya perubahan yakni Rp 2.114.570.133.120, anggaran turun sebesar Rp 29.228.374.459. Pengurangan anggaran ini diakibatkan penurunan pendapatan daerah sehingga dilakukan rasionalisasi APBD.
Banggar juga menyampaikan rekomendasi kepada Pemda merujuk dari hasil pembahasan selama 3 hari.
Diantaranya Banggar DPRD telah berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan pembahasan APBD perubahan 2024 sebagi aktualisasi tanggung jawab. Banggar mengingatkan Pemda agar mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran dalam penyusunan APBD.
Pemda Pelalawan diminta serius melaksanakan kegiatan yang telah disusun dan direncanakan.
Kemudian, Banggar DPRD meminta Pemda untuk memastikan ketercapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan yang telah direncanakan.
Dalam penyusunan kegiatan maupun pergeseran anggaran dalam perubahan APBD, DPRD mengingatkan seluruh OPD agar berhati-hati agar sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Catatan untuk kegiatan pelaksanaan umroh di Bagian Kesra Setdakab Pelalawan, Banggar merekomendasikan agar Pemda selektif dan hati-hati terkait kriteria orang dan tolak ukur yang jelas," tandas Zakri.
DPRD meminta kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kondusifitas dan menjaga keamanan daerah dalam masa Pilkada.
Lembaga legislatif kembali mengingatkan agar Pemda dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dari berbagai tingkatan.
Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin menyampaikan ketuk palu APBD perubahan digesa karena mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk nasib para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai honor.
Sebab anggaran yang disahkan banyak mengakomodir tunjangan maupun gaji pegawai.
Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya dianggarkan smpai Bulan Oktober saja.
Demikian juga gaji pegawai honorer yang dianggarkan pada APBD murni juga hanya 10 bulan.
Apabila perubahan anggaran tak dibahas dan disahkan, tentu nasib tunjangan ASN dan gaji pegawai honor tidak bisa dibayarkan.
Padahal gaji dan tunjangan itu merupakan harapan pegawai dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
"Ini terkait hajat hidup pegawai ASN maupun honorer. Kasihan mereka tak dapat gaji dan tunjangan sampai akhir tahun jika APBD-P tak disahkan," pungkas Baharudin.
Pjs Bupati Pelalawan Dr Jhon Armedi Pinem ST MT menyampaikan apresiasinya kepada lembaga DPRD ya g telah menuntaskan proses pembahasan hingga pengesahan perubahan APBD 2024.
Selanjutnya APBD perubahan akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan verifikasi.
"Setelah hasil verifikasi dari Pemprov turun, kemudian dilakukan penetapan Perda APBD perubahan dan langsung dijalankan," pungkas Armedi Pinem. (R-03)