Pemko Pekanbaru Instruksikan Pemilihan RT dan RW Ditunda Mulai 20 September 2024, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru meminta pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RW) dan Rukun Warga (RW) ditunda pelaksanaannya. Kebijakan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Pemko Pekanbaru pada 20 September 2024 lalu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Masykur Tarmizi atas nama Pj Wali Kota Pekanbaru. Surat bernomor: 100/Setda-Tapem/505/2024 ditujukan kepada jajaran Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru.
"Guna kelancaran penataan kelembagaan, untuk sementara pelaksanaan pemilihan kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan penundaan pemilihan hingga pemberitahuan lebih lanjut," demikian kutipan isi surat tersebut.
Penundaan pemilihan RT dan RW itu, didasarkan alasan adanya rencana Pemko Pekanbaru melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Revisi Perda telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Dalam surat tersebut, para camat dan lurah juga diperintahkan untuk menginventarisir pengurus RT dan RW yang masa jabatannya telah dan akan berakhir.
Sementara, terhadap RT dan RW yang masa jabatannya telah habis, lurah diperintahkan untuk menunjuk unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perangkat kelurahan menjadi Pelaksana Tugas sementara.
"Untuk memastikan pelaksaan tugas Rukun Tetangga dan Rukun Warga tetap berjalan, agar lurah menunjuk unsur ASN dari perangkat kelurahan untuk menjadi pelaksana tugas sementara," demikian penutup isi surat tersebut. (R-03)