Bikin Hakim Geram, Eks Bupati Kuansing Sukarmis Banyak Jawaban Tidak Tau Saat Sidang Lanjutan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sidang lanjutan eks Bupati Kuansing, Sukarmis, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing, membuat hakim kesal lantaran jawabannya banyak tidak tau.
Tak banyak hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Jumat (27/9/2024), Sukarmis juga membuat kesal Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun penasihat hukumnya sendiri.
Sukarmis dalam hal ini, mengikuti sidang secara online. Dia berada di tempat dia ditahan, yakni di Lapas Kuansing.
Sukarmis Sempat ditegur oleh hakim lantaran memberikan jawaban tak jelas hingga mengaku tak tahu.
Hakim anggota Zefri Mayelno Harahap, ketika itu mempertanyakan soal pembebasan lahan Hotel Kuansing. Di mana sesuai rencana awal, pembangunan akan dilakukan di samping Wisma Jalur dan sudah ada studi kelayakan. Lalu, pembangunan dipindah ke samping Gedung Abdoel Rauf, milik Susilowadi.
Disinyalir, Sukarmis kongkalikong soal pengadaan lahan milik Susilowadi itu untuk pembangunan hotel.
"Siapa yang punya ide (pemindahan lokasi pembangunan) itu?,” tanya hakim Zefri.
“Yang punya gagasan dan menginginkan pemindahan lokasi Hotel Kuansing di samping gedung Abdur Rauf saya sendiri," jawab Sukarmis.
Eks Bupati Kuansing dua periode itu beralasan pemindahan dilakukan karena lokasi lahan hotel lebih dekat dari Pekanbaru dan Sumatera Barat.
Sesuai aturan, seharusnya pembangun Hotel Kuansing masuk RPJMD. "Perencanaan pembangunan hotel tertuang dalam RPJMD?, tanya hakim. Mendengar hal itu, Sukarmis yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Teluk Kuantan diam sejenak. "Tidak jelas Yang Mulia," ucapnya.
Begitu juga ketika ditanyakan apakah hal itu tertuang dalam rencana strategis di Dinas Cipta Karya, Sukarmis mengaku tidak tahu. "Awalnya saya tidak tahu yang Mulia," kata Sukarmis.
“Loh, bapak kan punya banyak bawahan. Banyak kepala dinas, banyak kepala badan, kan bisa ditanya," sebut hakim.
"Tidak tahu saya pak," kata Sukarmis. Hakim membacakan BAP Sukarmis tetang adanya sirat keputusan bupati yang menjelaskan nilai objek pajak tahun 2013 di Jalan Proklamasi. Disebutkan kalau harga lahan Rp108 ribu per meter. "Betul ini?,” tanya hakim.
"Betul Pak," jawab Sukarmis. Dia menjelaskan terkait pembelian lahan itu sudah dikomunikasikan dengan DPRD Kuansing. Menurutnya tidak ada penolakan dari anggota dewan. "Semua setuju," ungkapnya.
Saksi Hardy Yakub selaku kepala Bappada Kuansing di persidangan menyebut kalau pemindahan lahan itu dilakukan atas perintah dari Sukarmis.
Namun hal itu dibantah oleh politisi Partai Golkar itu. "Untuk studi kelayakan, disebutkan perlu anggaran, dari Wisma Jalur ke samping Gedung Abdur Rauf. Saudara tahu?, kata hakim. "Tidak jelas Yang Mulia," ucap Sukarmis.
"Saya tanya anggaran, tak jelas. Maksudnya apa itu?, ungkap hakim kesal.
“Tak tahu saya yang mulia," sambung Sukarmis.
"Bapak Bupati banyak tak tahu ya. (Biasa) perencanaan pembangunan daerah Pak Bupati tahu Pak. Persetujuan bupati. Jangan bilang tak tahu, tak tahu. Kewenangan bupati besar. Pindahkan pegawai aja bisa, " kata hakim.
Kemudian Zefri membacakan kembali BAP Sukarmis tentang pembangunan Hotel Kuansing yang tetap dilaksanakan meski belum ada Perda tentang pembentukan BUMD dan penyertaan modal.
“Betul ini?, katanya. Lagi-lagi Sukarmis tidak mengakui ksi BAP-nya itu. "Tidak Yang Mulia," jawabnya. Kesal, hakim memperlihatkan tanda tangan Sukarmis di BAP poon 9 tersebut. "Perlu saya lihatkan ini (tanda tangan di BAP). Ini betul paraf saudara," tegas hakim. "Betul Yang Mulia," jawab Sukarmis lagi. "Gimana keterangan di nomor 9 ini. Benar?, tanya hakim kembali memastikan. "Tidak benar Yang Mulia," tutur Sukarmis.
“Berarti salah. Dicabut ini (keterangan di BAP)? lanjut hakim. "Tak jelas saya Yang Mulia," kata Sukarmis. Mendengar jawaban yang selalu mengatakan tidak tahu dan tidak jelas, hakim kemudian mengingatkan Sukarmis. "Sikap saudara dipersidangan ini menentukan pertimbangan kami ya. Saya ingatkan ya. Tidak ada kepentingan saya di sini," tegas hakim.
Diketahui, dalam kasus ini, Sukarmis menyusul 2 orang pesakitan lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.
Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama. Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut. Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.
Untuk diketahui, penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608. (R-03)