Inilah 8 Pejabat yang Ditunjuk Jadi Plh dan Plt Kepala OPD, Alwamen Jabat Plt Kadis LHK Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak delapan pejabat ditunjuk untuk mengisi sementara posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. Pengisian jabatan tersebut karena pejabat defenitif sedang ditugaskan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah. Namun, ada juga karena Kepala OPD yang bersangkutan lowong sejak beberapa bulan lalu.
Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi menunjuk 8 anak buahnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh). Plh ditunjuk mengisi sementara jabatan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau.
Sementara, Plt diperuntukkan mengisi jabatan Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau.
Berikut daftar 8 orang Plh dan Plt Kepala OPD yang ditunjuk oleh Pj Gubernur Riau:
1. Plh Kepala Dispar Provinsi Riau, Ade Yudistira (jabatan defenitif Sekretaris Dispar Provinsi Riau)
2. Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani ( jabatan defenitif Asisten III Setdaprov Riau)
3. Plh Kepala Diskes Provinsi Riau, Wan Fajriatul Mamnunah (jabatan defenitif Dirut RSUD Arifin Achmad Riau)
4. Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Zulkifli Syukur (jabatan defenitif Asisten I Setdaprov Riau)
5. Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Heri Afrizon (jabatan defenitif Kepala Bidang Agribisnis Peternakan)
6. Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau, Khuzairi (jabatan defenitif Kepala Bagian Persidangan dan Produk Hukum)
7. Plt Kepala Disdik Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata (jabatan defenitif Sekretaris Disdik Provinsi Riau)
8. Plt Kepala DLHK Provinsi Riau, Alwamen (jabatan defenitif Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau).
Konsekuensi dari penunjukkan Plh dan Plt ini tentu membuat para pejabat yang ditunjuk akan merangkap dua jabatan sekaligus. (R-03)