Terdakwa Korupsi Rp 27 Miliar Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Mataram
SabangMerauke News, Mataram - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis lepas kepada Direktur Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dalam kasus korupsi Rp 27 miliar. Dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan dalam kasus pengadaan benih jagung.
"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian tertulis dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram seperti dilansir dari Antara, Sabtu (26/3/2022).
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun, hakim menyatakan tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.
Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.
Dalam putusan itu, terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Majelis juga menetapkan barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby.
Dengan putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, itu majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram awalnya menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terharap Aryanto. Hakim juga turut membebankan terdakwa Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp 7,87 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Vonis itu diketok majelis PN Mataram pada 10 Januari 2022. Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram membenarkan putusan banding untuk terdakwa Aryanto Prametu tersebut.
"Iya," ujarnya.
Jaksa Ajukan Kasasi
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan Aryanto Prametu lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), kami akan ajukan kasasi," kata Sungarpin. (*)