Tok! MA Tolak PK Surya Darmadi Kasus Korupsi Lahan di Riau: Vonis 16 Tahun Penjara Bayar Kerugian Rp 2,2 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kembali alias PK terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau Surya Darmadi. Alhasil, Surya Darmadi tetap dihukum penjara selama 16 tahun.
Putusan PK Surya Darmadi dibacakan oleh Hakim Agung Suharto pada Kamis (19/9/2024) pekan lalu. "Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman resmi MA, Jumat (27/9/2024).
Adapun di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman terdakwa korupsi alih fungsi lahan di Riau Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Putusan kasasi Surya Darmadi itu lebih lama 1 tahun dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding yang hanya menghukum bos Duta Palma Group tersebut selama 15 tahun.
Adapun sidang putusan kasasi Surya Darmadi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto pada Kamis 14 September 2023 pekan lalu.
"Tolak perbaikan pidana menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp2,23 triliun subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Selasa (19/9/2023).
Namun demikian, putusan kasasi MA tidak menjelaskan secara terperinci apakah putusan tersebut menghapus atau tetap mempertahankan hukuman kerugian perekonomian negara kepada terpidana Surya Darmadi.
Seperti diketahui, putusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara di tingkat banding.
Putusan itu sama sekali tidak mengubah vonis yang sudah dibacakan di pengadilan tingkat pertama.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat tanggal 23 Februari 2023 Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst. yang dimintakan banding tersebut." Kronologi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.
Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023) “Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” ujar Fahzal Hendri.
Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Majelis hakim menjelaskan bahwa harta atau aset dari Surya Darmadi akan dilelang untuk membayar uang pengganti dan kerugian negara.
“Jika tidak memiliki aset uang tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Fahzal.
Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Surya Darmadi tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Adapun jaksa menuntut Surya Darmadi dihukum pidana penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara.
Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah. (R-04)