PHR Diduga Loloskan Perusahaan Tak Miliki Kemampuan Ikut Seleksi Pemulihan Limbah TTM di Blok Rokan
SabangMerauke News, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dituding meloloskan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki kemampuan dalam seleksi perusahaan yang akan mengerjakan pemulihan tanah tercemar minyak (TTM) di Blok Rokan. Sebaliknya, sejumlah perusahaan yang memiliki kemampuan khusus dan pengalaman diduga tidak lolos dalam seleksi perusahaan.
"Sebagian besar yang lulus justru adalah perusahan jasa konstruksi yang hanya memiliki peralatan alat berat, tetapi tidak punya kemampuan mengolah limbah TTM. Mengapa demikian terjadi?" demikian pernyataan organisasi lingkungan LPPHI lewat keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Kamis (24/3/2022) lalu.
Klik: Polling Blok Rokan di Era Pertamina
LPPHI mengklaim telah mempertanyakan secara tertulis soal proses seleksi perusahaan untuk pekerjaan pemulihan TTM limbah B3 kepada manajemen PHR. Namun, pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan LPPHI tersebut, sejak 21 Maret lalu belum digubris oleh PHR.
LPPHI mengaku mendapat informasi bahwa unit kerja SCM di PHR pada 28 Januari 2022 lalu, telah mengundang 29 perusahan untuk mengisi Request For Information (RFI) terkait rencana PT PHR memilih rekanan melaksanakan kegiatan pemulihan limbah TTM B3 yang merupakan warisan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Blok Rokan.
LPPHI juga mempertanyakan mengapa banyak perusahaan yang punya pengalaman pemulihan limbah TTM B3, justru tidak diundang. Dari informasi yang diperoleh LPPHI ada sejumlah perusahaan yang lolos. Di antaranya terdapat sejumlah perusahaan BUMN.
LPPHI mempertanyakan informasi 12 perusahan yang lolos seleksi awal. Yakni PT Adhi Karya, PT Andalas Karya Mulya, PT Geopatra Solusindo Energy Pratama, PT Hutama Karya, PT Nasional Hijau Lestari, PT Pembangunan Perumahan, PT PPLI, PT Rifansi Dwi Putra dan PT Solusi Bangun Indonesia. Juga disebutkan ada PT Wastec International, PT Pertamina Patra Niaga dan PT Tenang Jaya Sejahtera.
Selain itu, LPPHI dalam suratnya juga mempertanyakan RFI yang didaftarkan calon rekanan sudah sesuai dengan PTK 007 Revisi 4.
"Apakah terhadap semua limbah TTM di Blok Rokan akan dipulihkan hanya dengan metode bioremediasi saja?" tanya LPPHI.
Selain itu, LPPHI juga menanyakan apakah benar informasi yang beredar adanya campur tangan oknum salah satu perusahan terhadap pembuatan RFI. Informasi yang diperoleh LPPHI, oknum itu disebut berasal dari sebuah perusahaan yang sejak awal akan ditunjuk sebagai pelaksana pemulihan limbah TTM ini.
Pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) belum memberikan klarifikasi yang dilayangkan SabangMerauke News. Sejak kemarin ditunggu, Vice President Public Affair PHR Wilayah Kerja Rokan, Sukamto Tamrin belum memberikan pernyataan.
"Saya cek dulu dengan baik SCM," tulis Sukamto via layanan WhatsApp kemarin pagi. (*)