Mahasiswi Universitas Riau Mengaku Dicium Dosen Langsung Posting ke Medsos, Praktisi: Bukan Langkah Terbaik, Seharusnya...
SABANGMERAUKE, Riau - Mahasiswi FISIP Universitas Riau, LB (20) yang membuat pengakuan dicium oleh dosen pembimbing skripsinya lewat channel Instagram Komahi_UR dilaporkan balik ke Polda Riau oleh sang dosen Syafri Harto. Langkah hukum Syafri Harto diklaim untuk mendapatkan rasa keadilan akibat viralnya video telah merusak nama baik dirinya dan marwah institusi kampus.
Syafri juga turut melaporkan admin akun Instagram Komahi_UR dengan dugaan pidana pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara. Laporan Syafri yang juga Dekan FISIP Universitas Riau ini sedang diproses oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Sebaliknya, mahasiswa LB juga sudah melaporkan Syafri ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan LB sudah diambil alih oleh Polda Riau.
Praktisi hukum dari Rumah Pancasila, Yosep Parera berpendapat, tindakan mengumbar informasi lewat fasilitas elektronik yakni media sosial bukanlah langkah terbaik bagi terduga korban pelecehan seksual. Justru hal tersebut bisa menjadi 'serangan balik' secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan dari unggahan di media sosial tersebut.
"Saran saya kepada terduga korban pelecehan sosial jangan langsung upload ke media sosial. Harus hati-hati. Itu bukan langkah terbaik yang harus dilakukan," kata Yosep Parera lewat channel Youtube klinik hukum Rumah Pancasila.
Yosep dalam rubrik hukum Rumah Pancasila tersebut mengupas soal kasus saling lapor antara mahasiswi LB dengan sang dosen Syafri Harto. Ia memberikan beberapa pendapat hukum kepada penonton di channel YouTube tersebut.
Yosep berpendapat seharusnya terduga korban pelecehan seksual segera melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dia alami ke kepolisian. Jika takut membuat laporan, maka terduga korban dapat meminta pendampingan hukum dari advokat.
"Jadi kalau terduga korban takut ada dampak laporannya ke polisi, maka sebaiknya minta bantuan dari pengacara. Karena pengacara bisa berbicara ke publik dan memiliki kekebalan hukum terkait kasus yang ditanganinya," kata Yosep.
Menurut Yosep tindakan mengunggah segala sesuatu ke media sosial bisa berdampak hukum. Apalagi informasi yang di-posting tersebut tidak dapat dibuktikan serta tidak didukung oleh alat-alat bukti yang cukup.
"Apalagi ada celah-celah dan lubang-lubang tertentu yang memungkinkan terduga korban pelecehan seksual dilaporkan balik ke kepolisian. Jadi, jangan langsung ambil tindakan posting ke medsos," kata Yosep.
Yosep juga memberi pendapat bahwa laporan dosen Syafri Harto ke Polda Riau tidak dapat dipersalahkan. Menurutnya, bisa saja sang dosen dirugikan atas postingan tersebut.
Laporan Naik Penyidikan
Penyidik Polda Riau telah menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan dosen FISIP Universitas Riau, Syafri Harto yang dituduh mencium mahasiswi LB (20). Usai menggelar pra-rekonstruksi yang menghadirkan pelapor, terlapor dan saksi lainnya secara terpisah, Polda Riau menaikkan perkara tersebut ke jenjang penyidikan.
Polda Riau juga sudah memasang segel police line di ruangan kerja Syafri Harto yang juga merupakan Dekan FISIP Universitas Riau. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi kejadian yang diduga tempat Syafri Harto mencium pipi mahasiswi LB.
"Hari ini sudah dinaikkan ke jenjang penyidikan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto kepada media, Kamis (11/11/2021).
Meski sudah naik ke penyidikan namun hingga saat ini status hukum Syafri Harto belum diketahui secara pasti.
Diwartakan kemarin, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11/2021). Dosen yang menjadi terlapor dugaan tindakan tidak etis yang dilaporkan oleh mahasiswi ini mengaku kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang ajukan.
Syafri Harto menyatakan dirinya ditanyai sebanyak 7 pertanyaan terkait laporan tersebut. Ia memberikan keterangan apa adanya. Menurutnya, sebagai anak bangsa dirinya siap menghadapi dinamika kasus tersebut.
"Sebagai anak bangsa yang taat hukum saya patuh. Alhamdulillah selesai menjawab 7 pertanyaan terkait dugaan tersebut," kata Syafri Harto kepada Sabang Merauke News, Rabu sore.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan detil substansi pertanyaan yang diajukan polisi.
"Tentu tidak etis saya menyampaikan. Barangkali pihak kepolisian yang lebih tepat menjelaskan hal tersebut," kata Syafri.
Diwartakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan tudingan pelecehan yang dilakukan oknum dosen pembimbing skripsi sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau. Pasca-dilimpahkannya penanganan perkara yang dilaporkan terduga korban mahasiswi LB dari Polresta Pekanbaru, Polda Riau telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait laporan mahasiswi LB. Pihak yang sudah dimintai keterangan yakni pelapor LB, keluarga pelapor dan juga dari kampus Universitas Riau.
"Sudah 6 orang saksi kita mintai keterangan dalam kasus ini," kata Teddy kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Sebelumnya saling lapor ke polisi terjadi antara Syafri Harto (SH) dengan LB. SH melaporkan LB dan akun instagram Komahi_UR ke Polda Riau atas dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media informasi transaksi elektronik (ITE) pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Akun instagram tersebut memuat testimoni mahasiswi LB yang mengaku telah dilecehkan oleh SH saat melakukan konsultasi bimbingan skripsi ke SH. LB mengaku kejadian tersebut terjadi pada 27 Oktober lalu.
LB menuding SH telah mencium pipinya dan juga ingin mencium bibirnya namun urung terjadi. Unggahan video di instagram Komahi_UR tersebut viral hingga ditonton jutaan orang. Tak hanya akun Komahi_UR yang memposting, namun video itu juag dibagikan oleh banyak orang, termasuk kalangan selebgram nasional.
Sehari sebelumnya yakni Jumat (5/11/2021), mahasiswi LB lebih dulu melaporkan SH ke Polresta Pekanbaru. Ditemani LBH Pekanbaru dan elemen mahasiswa kampus, LB melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya tersebut.
Sebaliknya, SH menyatakan laporan yang dilayangkannya ke Polda Riau semata untuk mencari keadilan akibat telah rusaknya nama baik dan marwah dirinya akibat viralnya video testimoni mahasiswi LB tersebut.
"Video tersebut telah merusak nama baik saya dan juga merusak marwah institusi tempat saya bekerja. Sebagai warga negara yang baik, saya menempuh upaya hukum," kata SH yang merupakan Dekan FISIP Universitas Riau.
Pihak Rektorat Universitas Riau mengklaim telah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menelisik kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus tersebut. Wakil Rektor I Universitas Riau, Prof Sujianto menyatakan tim akan bekerja secara independen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. (*)