Sri Mulyani Bicara Dana Abadi dari Uang Minyak, Ini Respon Pemprov Riau
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau merespon soal peluang adanya pembentukan dana abadi daerah, pasca pengesahan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Kemampuan Riau membentuk dana abadi terbuka, khususnya dari sisa uang yang diperolah dari dana bagi hasil (DBH) migas.
"Kita akan lihat soal kemampuan keuangan kita. Tentunya memang dana abadi itu sangat penting," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi usai acara sosialiasasi UU HKPD yang dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (25/3/2022).
Syahrial menjelaskan salah satu sumber utama dana abadi daerah memang berasal dari DBH. Oleh karena itu, Pemprov Riau berharap penerimaan daerah dari DBH bisa semakin besar.
Menurutnya, penerimaan bisa semakin besar diperoleh disebabkan dua faktor. Yakni kenaikan harga minyak dunia dan peningkatan produksi minyak di daerah penghasil Riau.
Ia optimis, produksi Blok Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) saat ini bisa semakin meningkat. Posisi saat ini, produksi Blok Rokan rata-rata 160 ribu barel per hari (bph) dan diprediksi akan naik menjadi 180 ribu bph.
"Kalau produksi naik dan harga minyak naik, maka perolehan daerah dari DBH akan bisa meningkat," kata Syahrial.
Komisaris Utama Bank Riau Kepri ini menjelaskan, seluruh pemerintah daerah terutama daerah penghasil migas menerima pelampauan angka DBH. Provinsi Riau pada tahun 2021 mendapat sekitar Rp 800 miliar lebih.
"Ada dana yang tersisa akan menjadikan pelampauan pendapatan. Kementerian Keuangan melakukan tranfer dengan waktu yang lebih awal yakni pada akhir 2021. Yang semestinya transferan itu akan diterima oleh daerah pada tahun 2022," kata Syahrial.
Soal pembentukan dana abadi, menurut Syahrial dapat saja dilakukan. Namun hal tersebut mesti melalui kalkulasi keuangan daerah yang lebih matang. (cr1)