Gonjang-Ganjing Pengesahan APBD Perubahan 2024 Kepulauan Meranti, Sekda Ungkap Begini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 Kabupaten Kepulauan Meranti tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Gonjang-ganjing mengenai pengesahan ini dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari keterlambatan pembahasan hingga ketegangan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Penyebab keterlambatan tersebut adalah RKPD yang disusun masing-masing dinas yang molor sehingga belum bisa diserahkan ke pihak legislatif. Di sisi lain, pemerintah daerah mengungkapkan bahwa keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh berbagai dinamika internal.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kepulauan Meranti hanya memiliki waktu sampai 30 September 2024 untuk pembahasan APBD Perubahan 2024.
Upaya pembahasan harus segera dilakukan agar terhindar dari sanksi apabila tidak disahkan tepat waktu.
Hal ini berarti pembahasan bersama dengan kesepakatan RAPBD Perubahan 2024 harus selesai dibahas pada 30 September 2024. Pasalnya, jika kesepakatan bersama antara DPRD dan bupati melebihi tenggat waktu itu, maka rancangan yang telah dibahas tidak bisa dijalankan atau tidak ada APBD Perubahan di tahun ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, selaku ketua TAPD mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan KUA-PPAS yang diterima oleh Sekretaris DPRD dan akan tetap melakukan pembahasan meskipun DPRD belum memiliki pimpinan definitif dan masih dinahkodai oleh pimpinan sementara.
Ia menyadari tidak memiliki banyak waktu lagi untuk pembahasan APBD Perubahan 2024. Sedangkan, perencanaan program yang sudah tersusun dalam KUA-PPAS Perubahan 2024 juga sudah ditunggu masyarakat.
Disebutkan, jika tidak dibahas nantinya, maka TAPD dan Banggar tinggal menyepakati saja apakah Kepulauan Meranti tanpa APBD Perubahan 2024.
Disinggung mengenai belum adanya pimpinan definitif, ia mengaku tidak mempermasalahkan. Karena sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No: 100.2.1.3/3434/SJ tentang Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029 di Huruf C poin 2 terdapat ketentuan pimpinan dewan sementara bisa memimpin dan menetapkan pembahasan APBD.
"Kalau menunggu Pimpinan DPRD definitif takutnya tidak terkejar. Jadi kita tetap lakukan pembahasan bersama pimpinan sementara, karena dalam edaran terbaru dari pemerintah pusat itu diperbolehkan. Jadi tidak ada masalah karena sudah ada aturan dari Mendagri, meski belum ada pimpinan definitif," pungkas Sekda. (R-01)