Pj Kepala Desa Dinilai Tak Netral Dan Langgar UU ASN, Tim Hukum Paslon Bijak Akan Lapor ke Bawaslu Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinilai tidak netral, oknum Penjabat (Pj) kepala desa akan dilaporkan Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Bistamam - Jhony Charles ke Bawaslu.
Ajakan tersebut dinilai menunjukkan ketidaknetralan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dengan jelas telah melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang ASN.
Selaku tim kuasa hukum, Selamat Sempurna Sitorus saat dikonfirmasi melalui whatsApp mengatakan pihaknya akan segera melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir.
"Tentunya kami akan mendalami dan membuktikan untuk melaporkan oknum ASN tersebut," kata Selamat Sempurna Sitorus, Selasa (24/9/2024) malam.
Selamat menjelaskan, video tersebut dinilai sangat jelas telah melanggar undang-undang ASN yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir.
"Kami minta Bawaslu nantinya supaya menindak tegas ASN atau PJ Penghulu yang tidak netral ini," pinta Selamat Sempurna.
Ditambahkan Selamat, selain melanggar Undang Undang ASN, PJ Penghulu Rantau Bais tersebut dinilai telah membuat keresahan ditengah masyarakat dan menimbulkan situasi yang tidak kondusif dalam Pilkada ini.
"ASN atau PJ Penghulu itu digaji uang rakyat, seharusnya dia itu netral dan tidak boleh berpolitik praktis," pungkasnya. (R-02)