Resmi Jadi Plt Bupati Rokan Hilir, Sulaiman Peringatkan ASN dan Perangkat Desa Tak Cawe-cawe di Pilkada
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman Azhar diangkat secara otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sejak Rabu (25/8/2024) hari ini. Sulaiman akan mengendalikan pemerintahan hingga Bupati Afrizal Sintong selesai menjalani cuti panjang di luar tanggungan karena mengikuti Pilkada 2024.
Mengawali masa tugasnya sebagai Plt Bupati Rohil, Sulaiman langsung mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negera (ASN) agar tetap fokus dan serius bekerja. Ia juga mewanti-wanti agar ASN maupun kepala desa tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada serentak 2024 ini.
Sulaiman menegaskan, berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, jajaran ASN dilarang cawe-cawe pada kegiatan politik.
"Seluruh ASN harus netral, jangan sampai ada keberpihakan kepada kandidat tertentu, karena tugas kita untuk melayani masyarakat," kata Sulaiman kepada media ini, Rabu (25/9/2024) di Bagansiapiapi.
Selain itu, Sulaiman juga menegaskan netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dia mengingatkan ancaman pidana bagi ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye. Yakni dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Saya juga berharap untuk seluruh ASN, Penjabat (Pj) Penghulu, Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa, BPKep, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (R-02)