Mantan Ketua PW Ansor Riau Purwaji Jadi Tersangka KDRT, Ini Pembelaan Dirinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Ketua PW Ansor Riau, Purwaji, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dilaporkan istrinya sendiri, Fatmawati ke Polresta Pekanbaru.
Purwaji menyampaikan sejumlah poin tanggapan atas kasus yang membelitnya tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya bukan lagi Ketua PW Ansor Riau, karena sudah berakhir SK-nya dan ia juga sudah mengundurkan diri.
Purwaji membenarkan jika dirinya dilaporkan oleh istrinya, Fatmawati dan sudah diproses di Polresta Pekanbaru. Namun, ia membantah telah melakukan KDRT.
"Saya membantah melakukan KDRT, yang benar adalah, saya dalam peristiwa 16 Maret 2024 itu bertindak mencegah aksi penganiayaan yang dilakukan Fatmawati kepada isteri saya yang lain yang berinisial EOA secara membabi buta dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka, pingsan dan sempat ditangani di RS Awal Bros Pekanbaru," ungkap Purwaji kepada media, Selasa (24/9/2024).
Lanjut dia, Fatmawati, melakukan pemukulan, penjambakan, dan menendang kepala EOA. Maka dari itu, ia berupaya mencegah, karena jika tidak bisa berakibat fatal. Apalagi, EOA punya masalah kesehatan jantung.
"Saya mencegah dengan cara menarik dan menjatuhkan FW (Fatmawati, red) karena dia sangat kuat sehingga saya juga susah payah menjauhkan FW dari EOA. Bahkan saya menarik sampai ke dalam rumah dan mengunci FW agar tidak kembali menyerang EOA," aku Purwaji.
Terkait baju Fatmawati yang sampai robek, menurut Purwaji, ia sengaja melakukan itu untuk memberi jeda waktu agar dirinya bisa mengevakuasi EOA ke tempat aman.
"Tapi lagi-lagi FW kembali menghalang-halangi saya pergi menggunakan mobil untuk mengevakuasi EOA," jelas Purwaji.
Ia menyatakan, terkait kasus yang tengah bergulir, dirinya sangat menghargai proses hukum sebagai warga negara yang baik, dan siap mengikuti proses hukum.
"Saat ini korban penganiayaan EOA akan melaporkan penganiayaan yang dilakukan Fatmawati, yang juga merupakan ASN di SMK Pertanian Pekanbaru.
"Dengan bukti rekam medis dan foto serta ada banyak saksi mata di lokasi kejadian," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, laporan terkait KDRT itu sudah diterima dan diproses oleh pihaknya.
"Sudah terpenuhi 2 alat bukti dan sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Bery, Selasa (24/9/2024).
Ia melanjutkan, yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Akan dilakukan pemanggilan, dalam waktu dekat," sebut Bery.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi, menyebut, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
"Iya sudah masuk, 31 Juli (2024). Baru SPDP," bebernya.
Dari informasi yang dirangkum, korban yang merupakan istri Purwaji bernama Fatmawati, membuat laporan pada 18 Maret 2024.
Dalam laporannya, Fatmawati mengaku mendapatkan kekerasan dari suaminya.
Dimana, ia mengaku dipukul, dicekik, ditampar, diseret, dipiting, ditarik tangan dan bajunya robek. Peristiwa dugaan penganiayaan itu menurut Fatwamati, terjadi pada Sabtu (16/9/2024).
Akibat kejadian itu, Fatmawati mengalami luka-luka di tubuh. (R-04)