Beda dengan PKB, Golkar Tetapkan Anggota DPR Pengganti Syamsuar Berdasarkan Ranking Suara Terbanyak, Dokter Cantik Ini Berangkat ke Senayan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemecatan calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion menuai polemik di tengah masyarakat Riau. Pemecatan terhadap Mafirion membuatnya gagal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dijadwalkan akan diambil sumpah pada 1 Oktober mendatang.
Mafirion merupakan caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuansing, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Ia meraih suara terbanyak urutan kedua setelah Abdul Wahid.
Mafirion yang menyabet 16.394 suara di Pileg 2024, seharusnya menggantikan Abdul Wahid yang mengundurkan diri karena maju menjadi calon Gubernur Riau. Namun, PKB justru mengganti Mafirion dengan caleg lain bernama Hendri yang hanya mendapat sebanyak 3.189 suara.
Diketahui, Hendri adalah caleg DPR RI yang berada di ranking lima perolehan suara dari 6 caleg yang dipasang PKB pada Dapil Riau II. Di bawah Mafirion, masih ada caleg peraih suara terbanyak yakni Aherson dan Riza Ramlan. Aherson mendapat sebanyak 15.342 suara, sementara Riza memperoleh 3.910 suara.
Aherson senasib dengan Mafirion. Keanggotaannya dicoret oleh PKB. Sementara Riza Ramlan menyatakan mengundurkan diri, sekaligus memberi jalan mulus bagi Hendri menggantikan Abdul Wahid sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Beda dengan Golkar
Penunjukan Hendri sebagai caleg DPR RI terpilih menggantikan Abdul Wahid dari PKB, berbeda dengan kebijakan Partai Golkar. Beringin Kuning lebih memilih menggunakan ranking suara caleg sebagai dasar melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Diketahui, caleg DPR RI terpilih Dapil Riau I dari Partai Golkar, Syamsuar juga mengundurkan diri karena ikut maju kembali sebagai calon Gubernur Riau di Pilkada 2024.
Mundurnya Syamsuar secara otomatis membuat satu kursi DPR Partai Golkar harus digantikan oleh caleg lain. Partai Golkar pada Pileg 2024 berhasil merebut dua kursi DPR dari Dapil Riau I dengan total raihan sebanyak 462.940 suara. Selain Syamsuar, caleg terpilih yang lolos ke Senayan yakni Karmila Sari.
Syamsuar berhasil meraih sebanyak 101.876 suara, disusul Karmila Sari yang memperoleh 89.835 suara.
Adapun caleg lain yang meraih suara tertinggi di urutan ketiga yakni Maharani. Maharani yang merupakan seorang dokter berparas cantik nan ayu ini mendapat sebanyak 79.006 suara.
Di urutan keempat perolehan suara tertinggi caleg DPR Partai Golkar yakni Ramos Teddy Sianturi mendapat 70.163 suara. Disusul oleh Bendahara Umum Projo, Panel Barus memperoleh sebanyak 58.673 suara.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Provinsi Riau, Ikhsan memastikan, caleg terpilih pengganti Syamsuar adalah Maharani.
"Pengganti Pak Syamsuar adalah Maharani," terang Ikhsan kepada SabangMerauke News, Selasa (24/9/2024).
Ikhsan menegaskan, penunjukkan Maharani dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Profil Mafirion yang Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR
Nama Mafirion mendadak melambung dan menjadi perbincangan panas di masyarakat Riau. Musababnya, Mafirion terdepak dari daftar caleg DPR RI terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
Seyogianya, Mafirion akan menggantikan Abdul Wahid, anggota DPR RI petahana yang meraih suara terbanyak di Pileg 2024 lalu. Namun, Abdul Wahid mundur karena menjadi calon Gubernur Riau di Pilkada 2024.
Mafirion merupakan caleg peraih suara terbesar kedua setelah Abdul Wahid. Ia berhasil mengumpulkan sebanyak 16.394 suara dari Daerah Pemilihan Riau II, meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.
Namun, entah mengapa DPP PKB mengganti Mafirion dengan caleg lain bernama Hendri. Padahal, suara yang diperoleh Hendri saat Pileg DPR hanya sebanyak 3.189 suara. Hendri berada dalam ranking kelima perolehan suara dari 6 caleg DPR yang dipasang PKB di Dapil Riau II.
Penggantian Mafirion oleh Hendri itu dikukuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat Surat Keputusan bernomor 1349 Tahun 2024 tanggal 20 September 2024. Hilang sudah peluang Mafirion menyandang ulang gelar wakil rakyat di Senayan.
Bukan hanya gagal dilantik menjadi anggota DPR, Mafirion juga diberhentikan keanggotaannya dari PKB. Padahal Mafirion turut berkiprah pada awal terbentuknya struktur PKB di Provinsi Riau, pasca reformasi.
Tak jelas alasan pemecatan Mafirion dari partainya. Media ini telah berupaya menghubungi Mafirion via panggilan WhatsApp, namun belum diresponnya.
Sosok Mafirion bukan orang kemarin sore di blantika politik. Dikutip dari beragam sumber, putra kelahiran Pulau Kijang, Reteh, Indragiri Hilir pada 30 Maret 1964 ini, sebelumnya pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia dilantik menjadi anggota DPR dari Dapil Riau II pada 20 Maret 2018 silam.
Kala itu, Mafirion menggantikan Lukman Edy yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon Gubernur Riau dalam Pilkada 2018. Lukman Edy kalah dalam pertarungan di Pilkada itu.
Sosok Lukman Edy belakangan ini juga bikin ramai menyusul pelaporan dirinya oleh PKB ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Menteri PPDT era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, disebut sebagai salah satu aktor yang akan menggelar Muktamar Luar Biasa PKB, usai Muhaimin Iskandar terpilih kembali menjadi Ketua Umum PKB dalam Muktamar PKB di Bali, beberapa pekan lalu.
Desas-desus Muktamar Luar Biasa PKB berlangsung di tengah tensi panas hubungan antara PBNU dengan PKB. Namun, saat ini tak lagi terdengar isu akan digelarnya Muktamar Luar Biasa PKB.
Kembali ke sosok Mafirion, pada awalnya ia dikenal berprofesi sebagai wartawan. Bahkan namanya tercatat sebagai pemilik surat kabar cetak Rakyat Riau, yang populer di era kemahsyuran media cetak dekade silam.
Mafirion berangsur alih profesi menjadi pengusaha. Ia pun pernah didapuk sebagai Direktur pada PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepunyaan Provinsi Riau.
Dunia sepakbola juga turut dirambah oleh Mafirion, bahkan sampai level nasional. Puncaknya ia pernah terpilih sebagai salah satu anggota Executive Committee (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada periode tahun 2006-2011. Saat itu, Ketua Umum PPSI dijabat oleh Nurdin Halid.
Bahkan, Mafirion dikabarkan 'membeli' salah satu klub sepakbola ternama yakni Deltras FC Sidoarjo yang berlaga di Indonesia Super League (ISL), kompetisi sepakbola paling bergengsi di Tanah Air. Ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Delta Raya Sidoarjo pada periode 2011-2013.
Diganti Caleg DPR Peraih 3.189 Suara
Majunya Abdul Wahid sebagai calon Gubernur Riau di Pilkada 2024 sebenarnya membawa berkah pada Mafirion. Soalnya, Abdul Wahid yang berpasangan dengan SF Hariyanto diwajibkan mundur sebagai caleg DPR terpilih. Mafirion adalah caleg peraih suara terbanyak kedua, di bawah Abdul Wahid.
Namun, takdir berkata lain. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) justru mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Abdul Wahid merupakan caleg DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ia berhasil menyabet sebanyak 104.229 suara, sekaligus sebagai caleg peraih suara terbanyak di partainya.
Tapi, pengganti Abdul Wahid bukanlah caleg peraih suara terbanyak kedua. Melainkan justru caleg yang menempati ranking kelima dalam perolehan suara caleg PKB di Dapil Riau II.
Sosok anggota DPR RI terpilih yang menggantikan Abdul Wahid bernama Hendri. Ia hanya mendapat sebanyak 3.189 suara.
Hal tersebut diketahui dari terbitnya Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024 dan telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.
Dalam Surat Keputusan tersebut, KPU RI menetapkan 5 pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satunya pengganti Abdul Wahid yakni Hendri.
Hendri menggantikan Mafirion yang merupakan calon terpilih peringkat kedua suara terbanyak di Dapil Riau II di bawah Abdul Wahid. Mafirion mendapat sebanyak 16.394 suara saat Pileg 2024 lalu.
Namun, diduga kuat Mafirion telah dipecat oleh PKB. Tidak diketahui secara pasti apa penyebab Mafirion dipecat dari keanggotaan PKB.
“Karena yang bersangkutan (Mafirion) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU RI.
Sebenarnya, di bawah Mafirion masih ada caleg PKB yang meraih suara terbanyak ketiga, yakni Aherson. Aherson berhasil memperoleh sebanyak 15.342 suara.
Namun, nasib Aherson sama seperti yang dialami oleh Mafirion. Ia juga oleh KPU dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Di bawah Aherson, sebenarnya masih ada caleg PKB yang punya suara lebih besar dari Hendri, namanya Riza Ramlan. Riza meraih sebanyak 3.910 suara.
Namun, Riza Ramlan yang merupakan caleg peraih suara terbanyak keempat, justru mengundurkan diri. Alhasil, Hendri yang adalah caleg peraih suara ranking kelima dengan perolehan 3.189 suara yang justru diajukan PKB sebagai pengganti Abdul Wahid.
Hendri dalam Pileg DPR RI 2024 ditempatkan sebagai caleg dengan nomor urut keenam (terakhir).
Masih ada satu caleg PKB lain atas nama Masita yang suaranya paling kecil di Dapil Riau II, yakni sebanyak 2.119 suara.
Adapun total suara PKB dan 6 orang caleg DPR RI di Dapil Riau II sebanyak 171.595 suara, sudah termasuk di dalamnya suara partai berjumlah 26.412 suara.
PBNU Minta Ketua KPU Dipecat
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bereaksi keras atas keputusan penggantian lima anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kelima anggota DPR RI tersebut merupakan peraih suara yang signifikan untuk partainya di Pemilu 2024. Salah satunya yakni Mafirion yang merupakan caleg DPR RI terpilih dari Dapil Riau II, dicoret sebagai pengganti Abdul Wahid yang mundur karena maju sebagai calon Gubernur Riau di Pilkada 2024.
Ketua PBNU Abdullah Latopada meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memanggil dan memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.
"KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat Ketua KPU," kata Abdullah Latopada dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip media, Selasa (24/9/2024).
Abdullah mengkritisi terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang mengganti lima caleg DPR RI dari PKB tersebut. Salah satu pertimbangannya karena dua dari lima caleg DPR RI terpilih itu masih dalam proses gugatan hukum, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Abdullah menduga ada main mata antara Ketua KPU dengan PKB dalam pencoretan caleg DPR RI terpilih itu. Terlebih, lanjut dia, baik Ghufron dan Irsyad tidak pernah diberitahu oleh PKB terkait pemecatan sebagai kader partai dan pemrosesan di KPU.
"Janganlah berlaku zalim. Mereka ini mendapatkan mandat suara dari rakyat. Besar lagi suaranya. Tiba-tiba dicoret begitu saja tanpa ada kejelasan," ucapnya.
Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Jumat 20 September 2024, menetapkan caleg DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Riau II, yakni Mafirion digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari PKB. Belum diketahui apakah Mafirion juga akan menggugat Ketum PKB atas penggantian dirinya yang membuatnya gagal dilantik menjadi anggota DPR.
Selain itu, ada tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jatim II digantikan oleh Anisah Syakur, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Dari dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan karena mengundurkan diri.
Ghufron dan Irsyad telah menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).
Kedua legislator PKB itu menilai Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar tersebut bertindak semena-mena dengan memecat keduanya lalu menggantikan dengan caleg lain.
Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst. Sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. (R-03)