Ngeri! Anggota DPR Terpilih Pengganti Abdul Wahid Cuma Raih 3.189 Suara, Mafirion Gagal Dilantik karena Dipecat PKB
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majunya Abdul Wahid sebagai calon Gubernur Riau mengharuskan dirinya mundur sebagai anggota DPR RI terpilih dalam Pileg 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun telah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Abdul Wahid merupakan caleg DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ia berhasil menyabet sebanyak 104.229 suara, sekaligus sebagai caleg peraih suara terbanyak di partainya.
BERITA TERKAIT: Sepak Terjang Mafirion, Wartawan Cum Politisi PKB yang Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR Dapil Riau II, Pernah Jadi Elit PSSI
Namun, ada yang agak laen alias lucu dengan caleg DPR terpilih yang menggantikan Abdul Wahid. Dimana, pengganti Abdul Wahid bukanlah caleg peraih suara terbanyak kedua. Melainkan justru caleg yang menempati ranking kelima dalam perolehan suara caleg PKB di Dapil Riau II.
Sosok anggota DPR RI terpilih yang menggantikan Abdul Wahid bernama Hendri. Ia hanya mendapat sebanyak 3.189 suara.
Hal tersebut diketahui dari terbitnya Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024 dan telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.
Dalam Surat Keputusan tersebut, KPU RI menetapkan 5 pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satunya pengganti Abdul Wahid yakni Hendri.
Hendri menggantikan Mafirion yang merupakan calon terpilih peringkat kedua suara terbanyak di Dapil Riau II di bawah Abdul Wahid. Mafirion mendapat sebanyak 16.394 suara saat Pileg 2024 lalu.
Namun, diduga kuat Mafirion telah dipecat oleh PKB. Tidak diketahui secara pasti apa penyebab Mafirion dipecat dari keanggotaan PKB.
“Karena yang bersangkutan (Mafirion) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU RI.
Sebenarnya, di bawah Mafirion masih ada caleg PKB yang meraih suara terbanyak ketiga, yakni Aherson. Aherson berhasil memperoleh sebanyak 15.342 suara.
Namun, nasib Aherson sama seperti yang dialami oleh Mafirion. Ia juga oleh KPU dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Di bawah Aherson, sebenarnya masih ada caleg PKB yang punya suara lebih besar dari Hendri, namanya Riza Ramlan. Riza meraih sebanyak 3.910 suara.
Namun, Riza Ramlan yang merupakan caleg peraih suara terbanyak keempat, justru mengundurkan diri. Alhasil, Hendri yang adalah caleg peraih suara ranking kelima dengan perolehan 3.189 suara yang justru diajukan PKB sebagai pengganti Abdul Wahid.
Hendri dalam Pileg DPR RI 2024 ditempatkan sebagai caleg dengan nomor urut keenam (terakhir).
Masih ada satu caleg PKB lain atas nama Masita yang suaranya paling kecil di Dapil Riau II, yakni sebanyak 2.119 suara.
Adapun total suara PKB dan 6 orang caleg DPR RI di Dapil Riau II sebanyak 171.595 suara, sudah termasuk di dalamnya suara partai berjumlah 26.412 suara. (R-03)