Pernah Batal Jadi Pj Bupati Inhil, Roni Rakhmat Ditunjuk Mendagri Jadi Pjs Bupati Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat, dikabarkan akan diangkat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Meranti. Roni akan menggantikan Pelaksana Tugas Bupati AKBP (Purn) H. Asmar yang cuti mulai 25 September 2024 karena mengikuti Pilkada serentak.
Kabar penunjukan Roni Rakhmat sebagai Pjs Bupati Kepulauan Meranti dikonfirmasi melalui surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, yang menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3795 Tahun 2024 tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Riau.
Dimana surat tentang penyampaian salinan dan petikan keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Jendral Otonomi Daerah melalui Plh sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat ST itu meminta kepada Pjs Gubernur Riau agar segera melaksanakan pengukuhan terhadap Roni Rakhmat dan beberapa pejabat lainnya yang akan dilantik untuk menggantikan kepala daerah lainnya di Provinsi Riau yang ikut serta dalam Pilkada.
Sebelumnya Roni Rakhmat pria kelahiran Pekanbaru 1977 silam itu dikabarkan gagal dilantik menjadi Pj Bupati Indragiri Hilir yang seketika diganti Erisman Yahya yang menduduki kursi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau.
Roni Rakhmat yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini awalnya merupakan Pejabat Pemkab Siak yang menjabat sebagai Kabag Umum Setdakab Siak. Ia ditarik Syamsuar menjadi Kadis Pariwisata Riau dalam pelantikan yang berlangsung pada 15 Juni 2020 lalu.
Selama memangku jabatan Kadis Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat juga beberapa kali mendapat penugasan tambahan. Pada 16 Maret 2023 lalu, ia ditunjuk menjadi Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Ia juga sejak 17 Mei 2024 lalu ditunjuk menjadi Plt Kadis Pendidikan Provinsi Riau, menyusul penahanan Kadis Pendidikan defenitif, Tengku Fauzan oleh Kejati Riau karena kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.
Jika dilihat dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Roni Rakhmat tergolong sebagai pejabat yang memiliki kekayaaan biasa-biasa saja. Total harta kekayaan yang dilaporkan Roni Rakhmat ke KPK berjumlah Rp 1,84 miliar, tanpa memiliki utang. (R-04)