Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Baznas Pelalawan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau saat ini tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pelalawan.
Informasi yang diperoleh tribunpekanbaru.com, Kejari Pelalawan telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus Tipikor di Baznas Pelalawan sejak dua bulan lalu.
Proses pengumpulan bahan dan keterangan telah berlangsung dengan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pengurus Baznas saat ini.
Adapun dugaan Tipikor yang dibidik jaksa yakni penggunaan dana hibah yang diterima Baznas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada tahun 2022 dan 2023.
Diduga ada penyelewengan dana hibah tersebut yang dipakai tidak sesuai peruntukan serta tak mengikuti aturan yang ada.
"Pengurus Baznas Pelalawan sudah bolak-balik dipanggil dan diperiksa. Seputar dana hibah dari Pemda. Diduga ada unsur korupsi," kata seorang sumber awak media, Minggu (22/9/2024).
Ia menjelaskan, dana hibah yang ditelusuri oleh jaksa pada tahun 2022 dan 2023 yang dialirkan Pemda ke Baznas.
Pada tahun 2022 Baznas menerima kucuran dana dari Pemkab sekitar Rp 1 Miliar lebih yang digunakan untuk sewa kantor, gaji karyawan, Alat Tulis Kantor (ATK), operasional, hingga pembentukan APZ desa.
Kemudian Baznas Pelalawan juga menerima dana segar dari Pemda Rp 1,5 M pada tahun 2023. Sebagian besar anggaran itu dipakai membeli rumah untuk dijadikan kantor senilai Rp 1,3 M.
Pasalnya, selama ini Baznas Pelalawan mengontrak kantor dan sebagian menumpang di Mesjid Raya Al Muttaqin Pangkalan Kerinci untuk bagian pengumpulan zakat.
"Ada penyalahgunaan anggaran infonya sampai jaksa turun tangan mengusutnya. Karena ini duit negara yang dipakai Baznas," tambahnya.
Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH mengkonfirmasi penyelidikan yang dijalankan pihaknya di tubuh Baznas Pelalawan.
Proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sedang berjalan dengan memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui perihal dana hibah 2 tahun berturut-turut itu ke kantor Kejari di SP 6 Desa Makmur, Pangkalan Kerinci. Permintaan keterangan dan bahan untuk menuntaskan proses penyelidikan tim jaksa.
"Sampai saat ini masih proses penyelidikan. Untuk dana hibah 2022 dan 2023," tutur Kajari Azrijal kepada awak media.
Tim penyidik Kejari Pelalawan terus melakukan pendalaman materi atas dugaan Tipikor di tubuh Baznas Pelalawan. Setelah Pulbaket tuntas, kejaksaan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
Apabila tidak ada praktik rasuah ditemukan penyelidikan tentu akan dihentikan.
Jaksa telah memanggil dan memeriksa pihak Baznas mulai dari pengurus hingga pimpinan badan pengumpulan zakat itu. Kemudian meminta keterangan dari tim verifikasi dan toko pembelian Alat Tulis Kantor (ATK).
"Termasuk pihak penjual rumah yang dibeli Baznas," sambung Azrijal. (R-03)