Riau Masuk Daftar 10 Provinsi Paling Rawan Kecurangan Netralitas ASN di Pilkada 2024: Petahana Diuntungkan!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Provinsi Riau masuk dalam daftar 10 daerah yang memiliki kerawanan terjadinya kecurangan cawe-cawe Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024. Pelanggaran netralitas ASN ini memberi keuntungan secara ilegal kepada para calon petahana yang ikut bertarung di Pilkada.
Demikian hasil riset yang dirilis Themis Indonesia Law Firm. Themis telah melakukan pemetaan dan sebaran potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.
“Kami telah mengelompokkannya ke dalam sepuluh provinsi potensial di mana terdapat munculnya permasalahan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN,” kata peneliti Themis, Hemi Lavour selaku pemapar diskusi pada Sabtu (21/9/2024).
Pemilihan sepuluh provinsi tersebut merupakan bagian dari penelitian yang dilakukan oleh Themis dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan, yakni purposive sampling yang didasarkan pada perbandingan antara jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan jumlah ASN di masing-masing provinsi.
Dalam dokumen yang dipublikasikan berjudul “Peta Sebaran Potensi Kecurangan Pengerahan ASN Pada Pilkada Serentak 2024”, dijelaskan bagaimana peran ASN dalam kecurangan pilkada serentak ini. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa wilayah DPT yang memiliki jumlah ASN yang besar umumnya memiliki jumlah ASN yang tinggi juga.
Dapat disimpulkan bahwa tingginya jumlah ASN tersebut berpotensi mewujudkan pelanggaran netralitas yang lebih signifikan. Selain memanfaatkan suara ASN dalam pencoblosan, mereka digunakan untuk dapat mengintervensi pilihan massa yang mana akan memengaruhi hasil pemilihan paslon dukungannya agar menang.
“Mereka memiliki peran sentral untuk dapat membuat seseorang menjadi menang maupun menjatuhkan lawan politiknya di daerah-daerah tersebut,” kata Hemi.
Dari sepuluh provinsi itu, Hemi memberi contoh beberapa daerah yang disebut sebagai provinsi vital yang berpotensi menjadi wilayah kecurangan sepanjang penyelenggaraan pilkada serentakserentak. Misalnya Provinsi Sumatera Utara dari pulau Sumatera, Provinsi Jawa Barat dari kategori pulau Jawa, Provinsi Kalimantan Utara dari Pulau Kalimantan, dan Provinsi Sulawesi Selatan dari pulau Sulawesi.
“Itu berada di provinsi-provinsi kunci yang harus diperebutkan oleh partai politik untuk dapat mempertahankan kekuasaannya di pemilu berikutnya,” kata Hemi.
Hemi menjelaskan, ASN menjadi kunci untuk melawan paslon yang bukan seorang pertahana agar mempersulit mereka untuk melawan pihak yang memiliki latar belakang pemimpin dari suatu daerah yang memiliki kuasa untuk memengaruhi arah dukungan ASN.
“Mereka akan sulit untuk bertarung dengan orang yang berstatus pertahana,” kata dia.
Berikut merupakan sebaran 10 provinsi di Indonesia yang berpotensi mengalami kecurangan akibat pelanggaran netralitas ASN:
1. Jawa Barat
2. Jawa Timur
3. Jawa Tengah
4. Sumatera Utara
5. Banten
6. DKI Jakarta
7. Sulawesi Selatan
8. Lampung
9. Sumatera Selatan
10. Riau. (R-03)