Sita Ribuan Dokumen dari Sekretariat DPRD Riau, Polisi Telisik Modus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pasca telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Riau, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang berhasil disita.
Penggeledahan ini berkenaan dengan pengusutan dugaan korupsi modus SPPD fiktif yang sedang dilakukan.
Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik, dimulai Selasa (10/9/2024) lalu.
Penggeledahan dilakukan maraton hingga sekitar sepekan lamanya.
Penggeledahan memang memakan waktu, lantaran banyaknya item barang bukti yang dicari oleh penyidik, yakni ribuan item.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, barang bukti yang sudah didapat, masih akan diverifikasi.
Ia mengungkap, dalam proses verifikasi ini, penyidik juga melibatkan sejumlah pihak.
"Verifikasi juga melibatkan dari beberapa maskapai penerbangan, kemudian berkoordinasi dengan BPKP ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan, dan kalau ada berapa nilainya," katanya, Sabtu (21/9/2024).
Disinggung soal penetapan tersangka, Anom belum bisa memastikan. Karena hingga kini, penyidik masih terus bekerja.
"(Penetapan tersangka) belum bisa dipastikan. Sementara penyidik masih bekerja untuk melengkapi saksi-saksi yang dibutuhkan dan verifikasi barang bukti," ucapnya.
Diuraikan Anom, sejumlah barang bukti berhasil disita penyidik dari penggeledahan beberapa waktu lalu tersebut.
Di antaranya, PC all-in-one sebanyak 20 unit, Set PC berupa CPU dan monitor sebanyak 6 unit.
Kemudian laptop sebanyak 1 unit, handphone sebanyak 1 unit, bonggol cek sebanyak 8 buah tahun anggaran 2020/2021.
"Ada juga cap stempel sebanyak 26 buah, dokumen SPJ perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 sampai 2021 sebanyak 20.683," tutur Anom.
Lanjut Anom, barang bukti lainnya yakni set dokumen SPJ, dengan rincian tahun anggaran 2020 sebanyak 6.912 SPJ, dan tahun anggaran 2021 sebanyak 13.771 SPJ.
"Ini dari total 27.548 SPJ yang tercatat di buku kas umum pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, yang seluruhnya adalah dokumen pertanggungjawaban pencairan anggaran perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 sampai 2021, dan bukan milik anggota DPRD Provinsi Riau," ulas Anom.
"Berikutnya, terdapat 6.865 SPJ yang tidak ada atau tidak ditemukan dan PPTK juga tidak bisa menunjukkan, namun faktanya dicairkan dan tercatat dalam buku kas umum Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021," tambah Anom.
Saat penggeledahan berlangsung, seluruh akses khususnya menuju Kantor Sekretariat DPRD Riau, ketika itu dijaga ketat aparat.
Terlihat sejumlah petugas berjaga di pintu masuk menuju lokasi tersebut, setidaknya setiap pintu dijaga lebih dari satu polisi.
Beberapa akses menuju pintu sekretariat semuanya ditutup, bahkan pegawai dari luar yang datang ke Setwan pun tidak diperkenankan untuk masuk.
Terkait kasus ini, sejumlah saksi juga sudah dipanggil ke Polda Riau untuk dimintai keterangan. (R-03)