Oknum Polisi Sumsel Terlibat Peredaran 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi Diungkap Polda Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Briptu Apriadi Wahyudi (AW) personel Polres Musi Rawas Utara ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Riau terkait peredaran narkoba. Briptu Apriadi ditangkap bersama enam orang lainnya yakni MAM (52), ZS (32), M (52) R (52) dan MS (52), BFI.
Ketujuh orang itu ditangkap 4 lokasi di wilayah Pekanbaru dan Indragiri Hulu, Riau serta Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ketujuh pelaku itu terlibat peredaran 30 Kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi di Riau dan Sumatera Selatan.
"Mereka diamankan di 4 lokasi berbeda di Provinsi Riau dan Sumatera Selatan. Ada satu orang inisial AW adalah oknum polisi. AW ini oknum polisi di Polres Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan. AW ini status masih sebagai saksi karena katanya hanya mengantar pelaku BFI, BFI mengaku AW tidak tahu kalau mau jemput narkotika," kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Rabu (18/9/2024).
Direktorat Narkoba Polda Riau terus mengusut keterlibatan Briptu Apriadi Wahyudi. Berdasarkan hasil tes urine, Briptu Apriadi positif pakai narkoba.
"Sementara kita dalami jaringan mereka ini. Termasuk keterlibatan AW apakah banar ia hanya mengantarkan atau memang terlibat jaringan ini," katany
Briptu Apriadi sendiri tercatat sudah 6 bulan disersi. Bahkan AW yang berpangkat Briptu itu kini menjadi buronan Propam karena lama tak ada kabar dan tidak masuk dinas.
"Untuk AW ini disersi, jadi memang sudah lama tidak masuk dinas. Hasil tes urine juga positif narkoba," kata Manang.
Polda Sumsel Jemput Briptu Wahyudi
Briptu Apriadi Wahyudi yang ditangkap kasus narkoba di Riau dijemput oleh Propam Polda Sumatera Selatan. Dia dijemput setelah tak masuk kerja selama 6 bulan dan positif narkoba.
Penjemputan dilakukan langsung Propam Polda Sumatera Selatan ke Polda Riau. Apriadi dijemput untuk menjalani proses hukum terkait kasus yang menjerat dirinya.
"Briptu AW hari ini dijemput Propam Polda Sumatera Selatan. Penjemputan ini terkait disersi dan positif menggunakan narkoba, kasus akan ditangani di sana," ujar Kombes Manang.
Manang menyebut Briptu Wahyudi dibekuk terkait peredaran 30 Kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Namun saat Wahyudi ditangkap di Lubuklinggau, dia mengantarkan BFI untuk menjemput 10 Kg sabu dan 5.000 ekstasi dari Riau.
"Kalau Briptu AW dan BFI ini ditangkap di Lubuklinggau. Jadi AW mengantarkan BFI untuk jemput barang kontrol delivery 10 Kg sabu dan 5000 butir ekstasi. Briptu AW ini bukan ditangkap di Indragiri Hulu seperti yang beredar di media sosial," kata Alumni Akpol 2001 tersebut.
Penangkapan AW dan BFI di Lubuklinggau dipastikan adalah rangkaian penangkapan di Indragiri Hulu. Dari sana, tim berangkat menuju ke Lubuklinggau karena BFI diduga menunggu paket yang telah dipesan lewat bandar dengan julukan 'Sultan Malaysia'.
"Keterangan BFI memang si Briptu AW ini tidak tahu kalau mereka mau menjemput narkoba, jadi BFI ini hanya minta antarkan saja sama AW," katanya.
Jika kemudian dalam perjalanan kasus Wahyudi terlibat, Polda Riau memastikan akan turun menjemput. Di mana Wahyudi saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Status untuk kasus peredaran narkoba masih sebagai saksi. Jika nanti nanti terbukti ya kita jemput lagi karena tim masih bekerja," kata Manang. (R-03)