KPU Tetapkan 149.815 DPT untuk Pilkada Kepulauan Meranti 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 149.815 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024. Angka ini mengalami penurunan sebanyak 1.938 pemilih dibandingkan Pemilu 2024 lalu yang mencapai 151.753 orang.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti yang berlangsung di Ballroom Grand Meranti Hotel , Selatpanjang, pada Jumat (20/9/2024).
Dari total pemilih tersebut, 77.176 diantaranya pemilih laki-laki, sementara 72.639 lainnya merupakan pemilih perempuan. Mereka tersebar di 101 desa dan kelurahan di 9 kecamatan dengan total 368 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut rincian pemilih di masing-masing kecamatan:
- Tebingtinggi: 47.544 pemilih
- Tebingtinggi Barat: 13.543 pemilih
- Tebingtinggi Timur: 9.893 pemilih
- Rangsang: 14.601 pemilih
- Rangsang Barat: 14.443 pemilih
- Rangsang Pesisir: 13.830 pemilih
- Merbau: 11.191 pemilih
- Pulau Merbau: 11.994 pemilih
- Tasik Putripuyu: 12.776 pemilih
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Katmuji, menjelaskan bahwa penyusunan DPT merupakan tahapan penting dan strategis dalam memastikan suksesnya penyelenggaraan Pilkada. Penurunan jumlah pemilih dibandingkan Pemilu sebelumnya disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk rendahnya pertumbuhan pemilih pemula, mobilitas penduduk, serta angka kematian.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Hanafi, mengimbau masyarakat untuk mengecek DPT melalui layanan online di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id, dan bagi warga yang belum terdata dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau langsung ke kantor KPU.
"Jika ada masyarakat yang belum terdata, mereka bisa melaporkannya ke kantor KPU, PPK di kecamatan, atau PPS di desa masing-masing. Kami terbuka untuk menerima laporan dari warga yang belum masuk DPT. Silakan datang ke kantor KPU, PPK di kecamatan, atau PPS di desa, kami juga bisa On Call selama jam kerja," kata Hanafi. (R-01)