Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis: Peran Ketua BOD Wika-Sumindo Dipertanyakan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membuka tuntas penanganan kasus dugaan korupsi jalan lingkar Pulau Bengkalis. Peran sejumlah petinggi joint operation PT Wika-Sumindo yang menggarap proyek tersebut agar diperjelas.
Yakubus Welianto SH, MH yang merupakan tim penasihat hukum terdakwa Petrus Edy Susanto (PES) menyatakan, pihaknya mempertanyakan peran Ketua Board of Director (BOD) PT Wika-Sumindo joint operation, Adhyasa Yuntono dalam proyek tersebut. Menurutnya, otoritas utama dalam PT Wika-Sumindo dipegang oleh Ketua BOD.
Sementara kata Yakubus, kliennya PES hanya berkapasitas sebagai Wakil Ketua BOD Wika-Sumindo. Dalam posisi tersebut, PES kata Yakubus bersifat pasif dan tidak ada peranan atau perintah menyuruh menjalankan sesuai yang ada dalam kontrak pekerjaan.
"KPK seharusnya membuka perannya. Sebenarnya penanggung jawab BOD dipegang oleh Ketua BOD," kata Yakubus, Jumat (25/3/2022).
Yakubus menjelaskan, pelaksanaan hasil pekerjaan proyek diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis melalui PPK proyek yakni Tirta Adhi Kazmi. Selain itu hasil pekerjaan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT Binatama Wirawreda dan PT Catur Binatama Persada (KSO).
Menurutnya, uang tagihan proyek dikirim ke rekening atas nama PT Wika-Sumindo. Namun, PT Wika merupakan leader dari pelaksanaan proyek tersebut.
"Ada apa KPK dengan Ketua BOB PT Wika-Sumindo. Kok sampai sekarang tidak ada proses?" kata Yakubus.
Ia juga mempertanyakan peran 2 konsultan pengawas dari PT Binatama Wirawreda-PT Catur Binatama Persada (KSO) dalam melaksanakan tugasnya. Padahal, kedua perusahaan tersebut kata Yakubus, telah menerima aliran uang negara sebesar Rp 4 miliar lebih.
"Patut kami pertanyakan kerja konsultan pengawas. Padahal telah menikmati uang miliaran. Begitu juga terhadap oknum PNS yang mengembalikan uang ke KPK," kata Yakubus.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Lima orang menjadi pesakitan dalam perkara ini. (*)