Penggeledahan di Sekretariat DPRD Riau Sita 36 Boks Dokumen, Segini Anggaran Perjalanan Dinas yang Diusut Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polisi terus menyelidiki dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau tahun 2020-2021.
Beberapa hari lalu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah kantor Sekretariat DPRD Riau dan menyita 36 kontainer berisi dokumen serta perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berfokus pada Sekretariat DPRD Riau dan belum mengarah pada pimpinan atau anggota DPRD Riau.
"Fokus saat ini memang di Sekretariat DPRD Riau. Sejauh ini, tidak ada atau belum ada keterlibatan pimpinan atau anggota DPRD," ujar Anom dalam wawancara di Pekanbaru, Kamis (19/9/2024).
Meskipun demikian, Anom memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara profesional dan transparan, sehingga semua pihak yang terlibat akan diusut.
Ia juga menambahkan, penggeledahan yang dilakukan tim Ditreskrimsus fokus pada ruang Sekretariat DPRD Riau, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu.
Proses penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena polisi harus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. "Proses penyelidikan membutuhkan waktu lama karena harus melalui tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan," jelas Anom.
Anom mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas di DPRD Riau cukup besar. Pada 2020, anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 143 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 140 miliar, Rp 92 miliar di antaranya diserap oleh Sekretariat DPRD Riau.
Sementara, realisasi anggaran di DPRD Riau hanya sekitar Rp 48 miliar.
Pada 2021, anggaran perjalanan dinas meningkat menjadi Rp 175 miliar, dengan realisasi Rp 133 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 114 miliar diserap oleh Sekretariat DPRD Riau. Sementara DPRD Riau hanya merealisasikan Rp 18 miliar, terutama pada masa pandemi Covid-19.
Dalam upaya mengusut kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau mendapat asistensi dari Mabes Polri.
Tim penyidik juga melakukan verifikasi terhadap 44.402 tiket perjalanan dinas. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang besar.
Ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif, padahal pada tahun 2020-2021 tidak ada penerbangan pesawat akibat pandemi Covid-19.
Saat ini, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polisi telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. (R-03)