Punya Nilai Investasi Sebesar Rp 5,7 Triliun, Kementerian ATR/BPN Gesa Dokumen RDTR Kelurahan Teluk Belitung
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti tengah menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kelurahan Kota Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Penyusunan dokumen ini dijadwalkan rampung pada tahun 2024.
Dokumen RDTR tersebut telah diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses lebih lanjut, termasuk penyusunan materi teknis (Matek) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) oleh Direktorat Jendral Tata Ruang. Proses ini dilaksanakan konsultan dalam hal ini oleh PT Prospera Consulting Engineers dibawah arahan Firmansyah, seorang ahli perencanaan wilayah dan kota yang juga dosen di Universitas Pasundan.
Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp 1.561.738.000,00 yang bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ABT PNBP) Tahun 2024.
Penyusunan materi teknis (Matek) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kota Teluk Belitung di Kecamatan Merbau mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini mengatur perlunya penyusunan rencana rinci ketika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Proses ini dipercepat dengan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW dan RDTR serta Penerbitan Persetujuan Substansi. Wilayah yang terpilih, yakni Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, diprioritaskan karena memiliki potensi investasi tinggi, dengan nilai investasi yang mencapai Rp 5.727.966.202.000, sebagaimana disampaikan dalam surat dari Menteri Investasi/BKPM terkait percepatan RDTR di daerah padat investasi.
RDTR ini juga disusun untuk mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan di kecamatan tersebut.
Sebelumnya, telah dilakukan Forum Group Discussion 1 (FGD-1) di Pekanbaru, Jum’at (9/8/2024), selanjutnya pada Kamis (19/9/2024) di Grand Meranti Hotel dilaksanakan Konsultasi Publik 1 (KP-1) RDTR Kawasan Perkotaan Teluk Belitung sekaligus membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menyepakati tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang, rencana pola ruang, serta penapisan isu strategis pembangunan berkelanjutan (PB).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar, melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Rokhaizal, menyatakan bahwa forum ini bertujuan menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, materi teknis RDTR Perkotaan Teluk Belitung dapat disusun sesuai dengan harapan dan kebutuhan para pemangku kepentingan.
"Ini merupakan salah satu tahapan penyusunan peraturan kepala daerah tentang Penyusunan Materi Teknis RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung," kata Rokhaizal.
Rokhaizal menyebutkan, penyusunan materi teknis RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung merupakan amanat undang-undang 11 tahun 2020 Omnibuslaw tentang Cipta Kerja.
"Pada dasarnya RDTR ini merupakan proses perencanaan penataan ruang, distribusi ruang untuk pemanfaatan ruang dan instrumen pengendaliannya dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik," paparnya.
Terakhir, Rokhaizal juga berharap forum tersebut dapat memberi masukan penting dari seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan perencanaan yang efektif, sehingga mampu mengantisipasi perubahan dan dinamika yang bersifat fluktuatif dalam masyarakat," jelas Rokhaizal.
Selain itu, Materi Teknis (Matek) RTRW Perkotaan Teluk Belitung yang disusun merupakan dokumen dasar perencanaan detail tata ruang yang nantinya akan diresmikan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Penyusunan ini mengacu pada kebijakan pembangunan daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020-2040. Selain itu, RTRW Perkotaan Teluk Belitung juga memperhatikan RTRW Nasional dan prioritas pembangunan nasional.
Sejak terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti, wilayah ini belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dokumen rencana rinci yang diperlukan untuk pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang secara lebih spesifik.
Ketua sementara DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, berharap bahwa Konsultasi Publik dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Teluk Belitung tidak hanya berhenti pada diskusi forum saja, melainkan menunjukkan hasil nyata pada akhir tahun mendatang.
"Saya minta pembicaraan RDTR ini jangan habis di sini, mudah-mudahan akhir tahun sudah ada nampak hasilnya," ujar Khalid Ali.
Politisi PDI-P tersebut juga menyampaikan harapannya agar Kelurahan Teluk Belitung, yang memiliki luas lahan 374,62 hektare, bisa berkembang seperti wilayah lainnya. Ia menyoroti keberadaan dua perusahaan besar di kawasan tersebut, yaitu PT ITA yang mengeksplorasi minyak dan gas (Migas) serta perusahaan RAPP yang menanam akasia untuk produksi pulp dan kertas.
"Kelurahan Teluk Belitung yang notabene berada di Kecamatan Merbau menjadi penyumbang dana terbesar yang diusahakan dua perusahaan sebagai tempat operasional, namun kondisinya malah menyedihkan. Untuk itu kami berharap kepada perusahaan besar itu tolong diperhatikan bagaimana untuk menyelesaikan persoalan ini, karena jika menunggu keuangan daerah sangat lamban," ujarnya.
"Kami minta ini dilakukan secepat mungkin, kita hanya minta perusahaan bertanggungjawab sedikit terkait kondisi masyarakat hari ini. Ini kebutuhan orang banyak, masa kita tak bisa minta sama perusahaan, karena banyak masyarakat bertanya seperti itu," imbuhnya.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menyatakan bahwa dalam penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Teluk Belitung, pihaknya membutuhkan dukungan dari semua pihak agar hasil perencanaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri, butuh kerja sama dan saling mendukung untuk memaksimalkan perencanaan ini, sehingga hasilnya bisa menjadi acuan dalam usulan nantinya. Semoga perencanaan ini bisa maksimal sehingga kita bisa lebih baik dalam menata kawasan Kota Teluk Belitung ke depan," ungkap Fajar.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Widya Puspasari, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses penyusunan RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung.
"Kami siap membantu demi kelancaran proses penyusunan RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung hingga disahkan dan nantinya dapat bermanfaat dalam proses perizinan," ujarnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, OPD terkait, narasumber tenaga ahli RDTR dan KLHS, Camat Merbau, kepala desa, serta undangan lainnya, termasuk para kepala OPD. (R-01)