Berpotensi Bikin Kacau, DPRD Kepulauan Meranti Minta Mutasi ASN dan Guru Dievaluasi
SabangMerauke News, Selatpanjang - DPRD Kepulauan Meranti mengingatkan Bupati Muhammad Adil soal mutasi ASN dan guru secara massif yang dilakukan saat ini. Kebijakan yang dilakukan tanpa kontrol dikhawatirkan bisa memicu kekacauan berdampak pada pelayanan publik dan kualitas pendidikan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Pandumaan Siregar menyatakan, mutasi guru di seluruh sekolah saat ini jangan sampai mengurangi kualitas penyelenggaraan pendidikan. Pemindahan guru ke pelosok desa perlu memperhatikan ketersediaan fasiltas seperti tempat tinggal yang nyaman sehingga tidak menjadi beban bagi guru.
"Dalam melakukan rotasi, perlu juga diperhatikan kondisi fasilitas rumah tinggal bagi guru. Di satu sisi patut disyukuri bertambahnya tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun di sisi lain tidak cukup tersedianya rumah ditempati oleh guru-guru yang dimutasi di daerah tersebut berdampak pada kenyamanan guru dalam melakukan proses belajar dan mengajar ," kata Pandumaan saat rapat bersama sejumlah pejabat Kepulauan Meranti, Kamis (24/3/2022) kemarin.
Hadir dalam rapat pembahasan evaluasi tenaga non PNS dan mutasi ASN serta tenaga pendidikan tersebut antara lain Asisten I dan Asisten III Setdakab Meranti, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum dan HAM Setdakab.
Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Eka Yusnita menilai kebijakan rotasi guru seharusnya mempertimbangkan kondisi dari guru tersebut.
"Seperti guru yang sudah mau memasuki usia pensiun dan guru yang sakit, sudah seharusnya dipertimbangkan untuk tidak ikut serta dirotasi," kata Eka Yusnita.
Ketua Komisi I DPRD Meranti, Tengku Mohd Nasir mengingatkan aturan tentang pemutasian harus mempertimbangan rasa kemanusiaan. Dia mendapatkan laporan ada guru yang dimutasikan dalam keadaan sakit dan harus melakukan pencucian darah secara rutin.
"Pertimbangan kemanusiaan terkait persoalan kasuistik seperti ini perlu dilakukan sebelum mengambil kebijakan rotasi guru yang bersangkutan," kata Tengku Mohd Nasir.
Anggota komisi lainnya, H Hatta menyampaikan kebijakan mutasi yang terlalu sering dengan melakukan bongkar pasang pejabat ASN juga berdampak tidak baik bagi jalannya roda pemerintahan dan malah menimbulkan persoalan lain.
"Terjadinya mutasi tanpa dipersiapkan pengganti tersebut juga menjadi persoalan. Contoh kasus, ada bidan dimutasi dan tidak disiapkan pengganti bidan tersebut. Akhirnya terjadi kekosongan bidan. Padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,"" kata H Hatta.
Anggota Komisi Tengku Zulkenedi Yusuf menyatakan, kebijakan rotasi antar kecamatan ini memberi dampak kehidupan sosial guru dan masalah baru bagi guru itu sendiri.
"Mutasi ini malah menimbulkan masalah baru bagi para guru. Seperti guru yang masih memiliki anak kecil, kewajiban menjaga orang tuanya yang sakit dan lain sebagainya. Jika pun dilakukan rotasi, tidak mesti dilakukan antar kecamatan, namun masih dalam ruang lingkup kecamatan yang sama sehingga tidak terlalu terdampak pada kehidupan mereka," tegasnya.
Sementara itu, DR M Tartib menyampaikan ada salah satu sekolah yang guru olahraganya dipindahkan ke sekolah lain yang sekolah tersebut sudah memiliki guru olah raga. Akibatnya terjadi kekosongan guru olahraga di sekolah dan menumpuknya guru olah raga di sekolah lainnya.
"Padahal katanya ini sebagai upaya pemerataan tenaga pendidik. Terkait kejadian-kejadian seperti ini agar dievaluasi segera, mengingat ini mengganggu proses jalannya belajar mengajar di sekolah tersebut," kata Tartib.
Anggota DPRD lainnya, Dedi Putra menyatakan, tolak ukur keberhasilan suatu sekolah dilihat dari capaian hasil ujian peserta didik. Namun jika ini malah turun diakibatkan adanya rotasi guru, tentunya Pemkab Kepulauan Meranti telah melakukan kebijakan yang salah.
"Jika terjadi penurunan nilai peserta didik, siapa yang bertanggung jawab akan hal ini. Oleh karena itu, prosedur yang digunakan dalam melakukan rotasi menjadi pertanyaan dan perlu dievaluasi kembali," ungkap Dedi Putra.
Asisten III Setdakab Meranti, Sudandri Jauzah mengklaim bahwa mutasi ASN yang dilakukan di lingkungan pendidikan sudah berdasarkan metode pertimbangan berdasarkan dapodik, mata pelajaran dan lain sebagainya.
"Intinya, mutasi ini dilakukan sebagai upaya pemerataan tenaga pendidikan supaya kualitas pendidikan merata di setiap daerah. Kendala hingga saat ini belum diumumkan ialah diakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan OPD-OPD yang insyaallah dalam bulan ini selesai dan segera diumumkan," kata Sudandri.
Plt Kepala BKPSDM, Bakharudin menjelaskan, proses mutasi telah dilakukan dengan pertimbangan berbagai hal lewat survei dan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas Dinas Pendidikan dengan melihat kondisi di lapangan. Saat ini, Dinas Pendidikan melakukan penataan kembali dengan melihat kasus-kasus tertentu dan akan dievaluasi serta ditinjau kembali. (R-01)