Caleg Perindo Jadi Kurir 45 Kilogram Sabu Ditangkap Polda Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Fakta lain terungkap dari keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil dan Polsek Bangko.
Dalam kasus ini, seorang kurir, pria berinisial K berhasil ditangkap.
Usut punya usut, K ternyata pernah menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rohil pada Pemilu serentak 2024 lalu.
K yang belakangan diketahui bernama Kartono ini, merupakan Caleg dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
K merupakan Caleg DPRD Rohil Dapil 1, untuk Kecamatan Bangko, Sinaboi, Pekaitan, dan Batu Hampar.
Saat itu ia memperoleh suara 1.847. Ia gagal duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Rohil.
K sebagai Kurir narkoba pembawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau, dalam aksinya sempat mengelabui petugas kepolisian.
Peristiwa terjadi di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Saat itu personel piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, sedang melakukan patroli, Senin (16/9/2024), sekira pukul 02.30 WIB.
Saat di lokasi, polisi menemukan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver BM 1755 WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai.
Personel Bhabinkamtibmas lantas mencoba mengecek mobil tersebut.
Tiba-tiba dari dalam mobil keluar seseorang pria yang belakangan diketahui berinisial K.
"Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat ekspos kasus, Rabu (18/9/2024).
Lanjut Manang, tersangka K, kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Personel Bhabinkamtibmas yang curiga, kemudian mencoba mengecek ke pinggir sungai.
Ternyata kecurigaan petugas benar saja. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan.
Temuan itu kemudian dicek. Isinya adalah 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka K.
"Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi," ungkap Manang.
Manang berujar, pengakuan tersangka, ia mendapat upah sebesar Rp50 juta perkarung berisi barang haram.
Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru.
"Pengakuan K ini, pengendalinya berada di Malaysia," ulas Manang.
Dalam kasus lainnya, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.
Ada 6 tersangka yang diamankan. Mereka di antaranya MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52) dan BFI (52).
Jaringan pengedar narkoba internasional ini, dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran yang bernama 'Sultan Malaysia'.
Pengejaran yang dilakukan aparat, dilakukan hingga ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti berujar, rangkaian penangkapan keenam tersangka dimulai pada Kamis (12/9/2024) mulai pukul 19.30 WIB.
Dimana tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkotika jenis sabu.
Tim pun melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan survailance terhadap pelaku.
"Sekitar pada jam 20.30 wib WIB, petugas mendapat informasi pelaku sedang sedang minum kopi di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial MAM dan ZS berhasil diamankan," ujar Kombes Manang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, saat ekspos kasus, Rabu (18/9/2024).
Pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat dari Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka singgah di Kabupaten Rohil menjemput sabu dan ekstasi, lalu menuju Kota Pekanbaru untuk mengantar barang haram itu.
Ternyata narkotika yang mereka bawa dari Tanah Putih, Kabupaten Rohil, sudah diserahterimakan kepada kurir lainnya yang tidak mereka kenal.
Sabu dan ekstasi disimpan dalam 2 buah tas jinjing dan 1 karung goni plastik.
"Berbekal informasi kendaraan yang ditumpangi dua kurir penerima narkoba itu, yakni Toyota Innova Reborn hitam BM 1650 SF, tim melakukan pendalaman. Akhirnya didapat informasi mobil itu mengarah ke Kabupaten Inhu," papar Manang.
Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida untuk melakukan razia dan mengamankan kurir beserta mobil pengangkut narkoba.
"Pada saat dua kurir itu melintas di depan Polsek Seberida, tim mencegat mereka, yakni M dan R. Saat mobil digeledah ditemukan 2 buah tas jinjing dan satu goni yang berisikan sabu sebanyak 30 bungkus plastik besar seberat 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik sedang total 11 ribu butir," jelas Manang.
Tak berhenti sampai di sana, tim terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan sabu dan ekstasi yang menurut informasi, berada di Kota Pekanbaru.
Keesokannya, pada Jumat (13/9/2024) mendekati tengah malam, tim berhasil mengamankan tersangka MS saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru.
"Tersangka MS ini merupakan orang yang memerintahkan tersangka M dan R yang ditangkap di Inhu untuk membawa narkoba ke Lubuk Linggau. Tim berangkat ke daerah yang dimaksud pada Sabtu, 14 September 2024 dan berhasil menangkap bandarnya inisial BFI," ucap Manang.
Pengakuan BFI kata Manang, ia berkomunikasi dengan bandar di Negeri Jiran, yang bernama 'Sultan Malaysia'.
Tak hanya itu, Polda Riau turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial J asal Nusa Tenggara Barat (NTB). J kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II saat hendak terbang menuju NTB.
Dengan begitu, total ada 8 orang tersangka yang ditangkap. Dengan barang bukti mencapai 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi. (R-03)