Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita dari 8 Pelaku di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Petugas Direktorat Narkoba Polda Riau, meringkus delapan orang bandar narkoba jaringan internasional di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, wilayah hukum Polres Indragiri Hulu serta wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Polisi melakukan pengembangan hingga ke Jambi dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi dari tersangka berinisial MA, ZS, M, R, MS, BF, J serta inisial K.
Puluhan kilogram sabu serta puluhan ribu butir pil ekstasi rencananya akan diedarkan di Pekanbaru, Sumatera Selatan serta Nusa Tenggara Barat.
Dari pengakuan tersangka, narkoba senilai Rp88 miliar ini didapat dari seseorang yang berada di Malaysia. Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp70 juta untuk mengantar narkoba.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, satu dari delapan orang tersangka merupakan buronan dengan barang bukti seberat 276 kilogram sabu yang berhasil diungkap polda riau pada tahun 2023.
"Pertama kita tangkap orang yang di Jambi yang tugasnya membawa barang ini ke Pekanbaru yang diperintahkan bosnya yang ada di Malaysia. Semua jaringan ini Malaysia-Indonesia. Dan kita juga sudah punya data dan insyaallah kita akan melaksanakan kerja sama Internasional untuk menangkap bosnya ini," jelas Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (18/9/2024)
Para tersangka terancam pasal 112 junto pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (R-05)