Dana Eskalasi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis Tak Diterima Kontraktor, Pengacara Petrus Edy Ungkap Kejanggalan Penyidikan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Persidangan kasus proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis, Rabu (23/3/2022) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan 8 orang saksi. Para saksi merupakan tim eskalasi proyek tahun jamak yang tuntas dibangun pada tahun 2015 lalu.
Dalam kesaksiannya, tim eskalasi yang diketuai oleh Tajul Mudaris dan Indra Budiman sebagai sekretaris mengaku tidak mengenal terdakwa Petrus Edy Susanto (PES).
Pengajuan eskalasi adalah hal lazim yang dilakukan oleh kontraktor, termasuk PT Wika-Sumindo joint operation yang mengerjakan proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis. Khususnya dalam proyek yang dibiayai secara tahun jamak.
Eskalasi akibat inflasi sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 sebagaimana mengalami perubahan kedua melalui Perpres nomor 54 tahun 2010 di dalam pasal 92.
Anehnya, walau tim eskalasi sudah melakukan penelitian dan melaporkan hasil kerjanya, ternyata Pemkab Bengkalis tidak merealisasi pencairan dana eskalasi sebesar Rp 9,23 miliar lebih tersebut. Padahal, dana eskalasi tersebut merupakan hak kontraktor, namun alasannya pembayaran tidak dilakukan karena tidak dianggarkan dalam APBD.
Dalam keterangannya, para saksi mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan dan tidak memahami tugas tim eskalasi. Langkah melakukan konsultasi ke BPKP pun dilakukan. Setelah berkonsultasi dengan BPKP, tim kemudian membuat laporan kepada PPK untuk diajukan usulan anggaran eskalasi.
Yakubus Welianto SH, MH yang merupakan tim penasihat hukum PES menyatakan, dengan tidak dibayarkannya dana eskalasi tersebut, maka telah merugikan kontraktor. Hal tersebut menandakan tidak adanya jaminan perlindungan hukum bekerja dan berinvestasi jasa konstruksi di negeri ini.
"Dana eskalasi memang secara aturan untuk proyek multiyears diperbolehkan. Tapi ironisnya tidak dibayarkan kepada kontraktor," kata Yakubus.
Ia membandingkan perlakuan tak adil itu dengan apa yang dialami kliennya PES yang selama 2 tahun berstatus tersangka sejak 20 Januari 2020 lalu. Padahal kata Yakubus, penetapan PES sebagai tersangka tanpa didukung audit dari BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
"Bagaimana mungkin kerugian negara belum diketahui, tapi orang sudah ditetapkan sebagai tersangka?" kata Yakubus.
Ia menegaskan, proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis yang dikerjakan PT Wika-Sumindo sudah berumur hampir 10 tahun, sejak dibangun pada tahun 2013 lalu dan selesai pada 2015. Pelaksanaan PHO dilakukan pada 28 Desember 2015, sementara FHO digelar pada 28 Desember 2016 yang diterima oleh Pemkab Bengkalis melalui panitia penerima hasil pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, penelitian dan uji pengambilan beton dilakukan oleh KPK baru pada tanggal 17 September hingga 1 Oktober 2021 lalu. Sementara, audit perhitungan kerugian negara diterbitkan BPK pada 24 Desember 2021.
Itu artinya lanjut Yakubus, penetapan tersangka dua tahun lebih dulu diumumkan setelah munculnya perhitungan kerugian negara. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUUXII/2014, penetapan tersangka harus didukung adanya penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK lebih dulu (actual loss).
Yakubus mempertanyakan uji beton yang dilakukan KPK setelah 7 tahun proyek selesai dikerjakan secara sempurna. Tentu saja, setelah 7 tahun jalan dibangun, kondisinya tidak lagi bisa 100 persen seperti saat serah terima proyek. Apalagi, kondisi tanah gambut dan faktor alam pasang air laut dipastikan akan menimbulkan dampak pada beton.
"Lagipula, selama 7 tahun jalan itu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Rakyat selama 7 tahun menikmatinya serta mendapat manfaat ekonomi dan efisiensi waktu tempuh lebih dari 3 jam," jelas Yakubus.
Menurutnya, atas setiap tahapan pekerjaan yang dilakukan Wika-Sumindo KSO selalu diawasi ketat oleh Dinas Pekerjaan Umum. Sebanyak 7 tahapan pekerjaan dilalui secara tuntas tanpa ada manipulasi material maupun volume pekerjaan.
Ia menjelaskan saat PHO dilakukan, atas permintaan Pemkab Bengkalis maka Fakultas Teknik UIR ditunjuk melakukan uji pengambilan beton dengan menggunakan coredrill. Faktanya, tidak diketemukan penyimpangan dan complain fictif baik volume yang dipersyaratkan sesuai kontrak.
Juga atas permintaan Dinas PU, sebelum PHO dilakukan telah meminta BPKP Perwakilan Riau untuk melakukan audit tertentu atas pekerjaan proyek peningkatan jalan lingkar Bengkalis tersebut. Meski ditemukan adanya lebih bayar sebesar Rp 508 juta, kontraktor telah melakukan pengembalian.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, kondisi medan proyek sangat berat dan penuh tantangan. Jika saja proyek tidak digarap oleh PT Wika-Sumindo KSO, maka mungkin saja proyek jalan lingkar Bengkalis akan bernasib sama dengan 5 paket jalan lain yang dibangun lewat anggaran tahun jamak 2013-2015 secara bersamaan.
"Atas fakta-fakta dan penilaian yuridis tersebut, maka sangat wajar kami mempertanyakan proses penyidikan terhadap klien kami. Dunia jasa konstruksi dalam negeri akan hancur jika penegakan hukum dilakukan ugal-ugalan. Kontraktor dalam negeri akan menjadi buruh di negeri sendiri," pungkas Yakubus. (*)