Maju Pilkada, Rahman Hadi Usulkan 18 Calon Pjs Bupati dan Wali Kota di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi sudah mengusulkan nama-nama calon Pejabat Sementara (Pjs) yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, bupati dan walikota di Riau yang maju di Pilkada Serentak 2024.
Nama-nama calon Pjs Bupati/Walikota itu sudah diajukan Pemprov Riau ke Mendagri sejak 3 September lalu.
Total ada 18 nama pejabat yang diusulkan oleh Pj Gubri sebagai calon Pjs Bupati/ Walikota di Riau.
Sebab ada 6 jabatan yang dipastikan akan mengalami kekosongan menyusul majunya bupati dan walikota di enam daerah tersebut.
Pihaknya mengusulkan 3 nama untuk masing-masing posisi. Sehingga totalnya seluruhnya ada 18 nama yang diusulkan sebagai Pjs Bupati/Walikota.
Namun dari 18 nama yang diusulkan itu dipastikan tidak ada satu pun nama Sekda di kabupaten kota yang diusulkan sebagai calon Pjs Bupati maupun Walikota.
Sebab menurut Pj Gubri Rahman Hadi , sesuai aturan yang berlaku, Pjs bupati dan walikota harus diisi oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
"Iya, banyak juga tu yang bertanya, kenapa tidak Sekdanya saja yang diusulkan? Tapi ketentuannya seperti itu, yang boleh diusulkan menjadi pejabat sementara bupati atau walikota itu harus pejabat eselon II di provinsi (Pemprov)," katanya, Minggu (15/9/2024).
Rahman menegaskan, bagi kepala daerah, baik bupati maupun walikota yang maju di Pilkada serentak, maka terhitung mulai tanggal 23 September sampai 23 November mereka sudah cuti di luar tanggungan negara.
Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan walikota selama lebih kurang dua bulan tersebut, pihaknya pun sudah mengusulkan sejumlah nama ke Kemendagri sebagai Pejabat Sementara (Pjs).
"Karena cuti untuk kampanye, selama kurang lebih dua bulan, harus ada pejabat sementara. Sesuai ketentuan pejabatnya diambil dari pejabat eselon II Pemprov Riau," katanya.
Enam jabatan kepala daerah di Riau yang mengalami kekosongan karena bupati/walikotanya maju di Pilkada serentak tersebut diantaranya adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal.
Sementara Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong tidak ditunjuk Pjs-nya dari Pemprov Riau. Sebab wakilnya tidak maju di Pilkada serentak, sehingga secara otomatis wakilnya yang akan menggantikan bupatinya sebagai Plt.
Pj Gubri mengingatkan kepada seluruh bupati dan walikota di Riau yang maju di Pilkada serentak agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Sebab terhitung mulai 23 September mendatang, seluruh bupati dan walikota yang maju di Pilkada serentak sudah masuk cuti diluar tanggungan negara.
"Selama cuti kampanye, lebih kurang dua dua bulan (23 September-23 November) mereka (bupati/walikota) tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai oleh negara," kata Rahman Hadi.
Tidak hanya dilarang menggunakan fasilitas negara, selama cuti kampanye, seluruh kepala daerah juga tidak menerima gaji dan tunjangan lagi dari pemerintah. Sebab kepala daerah cuti kampanye statusnya adalah cuti diluar tanggungan negara.
"Iya semua. Jadi yang terkait dengan gaji, tunjangan, fasilitas itu tidak bisa dipergunakan," ujarnya. (R-03)