4 Fakta Terkait Penganiayaan Oknum Polisi di Kampar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Oknum polisi inisial Bripka AS menganiaya warga bernama Jamal (31) hingga tewas di Kampar, Riau. Akibat ulahnya, bintara polisi itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya:
1. Awal Mula Penganiayaan
Penganiayaan itu terjadi di Siak Hulu, Kampar, pada 8 September lalu. Waktu itu, Bripka AS diajak temannya inisial Y mencari Jamal yang diduga melakukan pencurian.
"Y dan AS ini berteman dan Y minta tolong mencari korban karena mencuri barang miliknya. Itu Y minta tolong tanggal 8," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, Kamis (12/9/2024).
Bripka AS lalu mengikuti ajakan Y dan mencari korban hingga akhirnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit Desa Durian Tandan. Kemudian Y dan AS langsung menginterogasi korban di lokasi.
2. Korban Tak Ngaku Mencuri lalu Dipukuli
Dalam interogasi itu, korban tidak mengakui melakukan pencurian. Korban lalu dipukuli dan dibawa mencari barang bukti ke rumah neneknya.
"Korban tidak mengaku dan dipukuli. Ada 2 TKP, pertama di Durian Pandan tepi sungai dan lokasi lain, yang memukuli hanya Y dan AS ada di lokasi. Itu korban sampai lemas," kata Anom.
Melihat kondisi korban lemas, Y dan Bripka AS lalu membawa korban ke klinik, di klinik dokter tidak sanggup dan dirujuklah ke RS Sansani. Namun pihak RS Sansani kembali merujuk ke di RS Arifin Achmad Pekanbaru.
3. Pelaku Lima Orang
Anom memastikan ada lima pelaku dalam kasus tewasnya Jamal. Tetapi, hanya AS yang batu ditangkap. Sementara pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.
"Otak pelaku si Y ini. Namun memang ada lima orang saat kejadian dan empat masih kami kejar, termasuk Y," kata Anom.
4. Polda Riau Sesalkan Perbuatan Bripka AS
Terkait kasus tersebut, Polda Riau menyesalkan perbuatan Bripka AS. Polda Riau menyampaikan bela sungkawa dan memastikan mengusut kasus itu hingga tuntas.
"Kami menyesalkan perbuatan anggota. Ini dilakukan bukan atasnama institusi, tetapi nama pribadi. Kami memastikan siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Sanksi untuk anggota Polri ya nanti secara pidana ada. Lalu secara etik juga ada karena tersangka anggota polisi aktif yang dinas di Yanma Polda Riau," ujar Anom Karabianto. (R-03)