Atribut Cakada Bikin Rusak Pemandangan dan Melanggar Perda, Satpol PP Pekanbaru Deadline 3 Harus Dicopot
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Banyak dari Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024 masih terpasang di sembarangan tempat hingga, Jumat (13/9/2024).
Baik yang dipasang di pohon hingga di tiang listrik.
Pemandangan ini terlihat di tepi jalan Kota Pekanbaru. Ada beberapa bakal paslon memasang citra diri mereka di satu pohon pinggir jalan.
poster itu dipaku di pohon walau semestinya tidak boleh dipasang di sana. Mereka juga tidak boleh memasang poster serupa di tiang listrik karena itu melanggar Peraturan Daerah atau perda Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian pun angkat bicara soal masih adanya tim bakal paslon memasang APS di sembarangan tempat.
Ia memberi peringatan kepada tim bakal paslon agar mencopot sendiri APS yang masih terpasang di sembarang tempat dalam tiga hari ini.
"Kita beri waktu tiga hari untuk mencopot sendiri poster bakal paslon yang masih terpasang di sembarangan tempat," ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, tim bakal paslon tidak cuma mencopot poster saja. Namun mereka harus mencopot seluruh baliho dan spanduk yang merupakan APS di pohon maupun tiang listrik.
"Semuanya harus ditertibkan, harus dicopot mulai dari baliho hingga spanduk. APS yg dipaku di pohon atau tiang listrik harus dicopot," tegasnya.
Zulfahmi menegaskan pemasangan APS itu jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Mereka sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Jangan sembarangan memasang APS, apabila sudah melanggar perda, bisa segera mencopotnya," terangnya.
Pihaknya siap menertiban APS yang melanggar ketentuan. Apalagi sudah mengganggu penertiban karena terpasang di media jalan.
"Kalau sudah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan tentu bakal kita tertibkan," paparnya.
Zulfahmi menyebut larangan pemasangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Ia menyadari dengan kondisi personel yang terbatas sehingga pengawasan juga terbatas untuk penertiban APS. (R-03)