Hakim Ceramahi Jaksa Perkara Warga Pelihara Landak: Harusnya Terapkan Restorative Justice!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ketua majelis hakim dalam perkara pemeliharaan landak jawa, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menceramahi jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali lantaran tidak menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif pada perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa, I Nyoman Sukena, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (12/9/2024).
Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dan Isa Uli Uha, serta penasihat hukum terdakwa.
Awalnya, hakim mendalami keterangan Sukena yang mengaku tidak tahu bahwa landak jawa yang dipeliharanya termasuk hewan yang dilindungi.
"Saudara bilang enggak tahu landak itu binatang yang dilindungi, kalau tahu itu dilindungi apa yang saudara lakukan?," tanya hakim.
"Mungkin saya lepas saja ke alam yang mulia," jawab Sukena.
"Enggak mau minta bikin surat (izin pelihara)?" cecar hakim.
"Enggak, kalau lapor biaya ongkos mahal yang mulia," jawab Sukena yang disambut gelak tawa para pengunjung sidang.
Mendengar jawaban itu, hakim menasihati terdakwa agar tetap melapor ke pihak terkait agar satwa yang dilindungi tersebut tidak punah.
"Jangan dilepas, kalau dilepaskan bikin bahaya gitu, lapor aja," kata hakim.
Lantas, hakim menceramahi jaksa sebagai aparat penegak hukum agar mengambil langkah yang bijak dalam menangani kasus seperti ini.
Menurut hakim, jaksa bisa saja menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus ini meski korbannya adalah hewan yang dilindungi.
"Ini kan pengen menyelamatkan satwa, biar tidak ada masalah. Korbannya dalam perkara ini ada, binatang itu korbannya, jangan bilang enggak bisa, sehingga RJ pun bisa," ungkapnya.
"Korbannya binatang. Sekarang bagaimana supaya korban binatang pulih kembali sehingga menjadi pemahaman kita," kata hakim.
Hakim mengatakan, hukum bisa berlaku secara represif apabila ada unsur pembangkangan. Sedangkan, dalam perkara ini terdakwa bisa memiliki motif untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi tersebut.
"Hukum itu represif kalau orang yang disadarkan bangkang. Bisa dijalankan itu," kata dia.
Seperti diketahui, Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024.
Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya.
Namun saat mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sukena didakwa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.(R-03)