Selundupkan Sabu ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pelaku Diamankan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang terduga pelaku penyelundupan sabu ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, diamankan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Diduga pelaku hendak mengantarkan barang ilegal tersebut kepada seorang terdakwa kasus narkoba.
Seorang pria berinisial DE diamankan pegawai kejaksaan di ruang tahanan pengadilan negeri pekanbaru. Pelaku kedapatan mengantar narkoba jenis sabu ke pada salah seorang terdakwa berinisial AP
Saat itu, terdakwa AP baru selesai menjalani sidang vonis yang dihukum selama 18 tahun karena kasus narkoba. Selanjutnya pelaku DE bersama barang bukti paket sabu diserahkan ke petugas satres narkoba polresta pekanbaru guna dilakukan pengembangan.
Menurut Kasi Humas Polresta Pekanbaru, IPTU Antoni, pelaku DE dijanjikan sejumlah uang oleh seseorang yang sedang dalam pengajaran petugas untuk menyelundupkan sabu ke tahanan jaksa. Namun karena gugup saat pengantaran, sehingga aksinya bisa digagalkan petugas.
"Saat itu DE diperintahkan untuk mengantarkan sabu-sabu kepada tahanan kejaksaan yang bernama AP, tapi berhasil kita gagalkan," ungkap IPTU Antoni
Pelaku dijerat dengan pasal 1-1-2 junto pasal 1-1-4 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara. (R-05)