SF Hariyanto Antar Irving-Sugianto Mendaftar Pilkada Siak Padahal Masih Menjabat Sekdaprov Riau, Bawaslu Riau Cuma Ngomong Begini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bakal calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto ikut mengantarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Irving Kahar-Sugianto saat mendaftarkan diri maju dalam Pilkada Siak pada Kamis, 29 Agustus lalu. Kehadirannya menjadi sorotan lantaran SF Hariyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Tindakan SF Hariyanto tersebut diduga bertentangan dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut Pilkada Riau 2024. Ketentuan aturan kepegawaian dan Pemilu mengharuskan setiap ASN harus netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada paslon tertentu dalam Pilkada. Apalagi, sampai saat ini, SF Hariyanto masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekdaprov Riau.
Apa kata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau tentang kehadiran SF Hariyanto mengantar Irving-Sugianto mendaftar Pilkada Siak beberapa hari lalu?
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu soal tindakan SF Hariyanto tersebut.
"Belum ada laporan. Kalau memang iya, disampaikan aja laporan resminya," terang Alnofrizal via pesan WhatsApp, Rabu (11/9/2024).
Saat ditanya apakah Bawaslu hanya bertindak berdasarkan laporan semata, padahal banyak media telah memberitakan kehadiran SF Hariyanto saat mengantar Irving-Sugianto mendaftar sebagai Paslon Pilkada Siak, Alnofrizal menyebut kalau pemberitaan media bisa sebagai informasi awal.
"Sudah dijadikan info awal," Alnofrizal, Kamis (12/9/2024) siang ini.
Pj Gubernur Rahman Hadi Belum Bersikap
Posisi SF Hariyanto saat ini memang menimbulkan beragam persepsi. Satu sisi, ia telah menjadi bakal calon Wakil Gubernur Riau, berpasangan dengan Abdul Wahid yang diplot menjadi bakal calon Gubernur Riau. Ia sendiri kabarnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Bahkan, kabar yang diperoleh, SF Hariyanto akan pensiun lebih awal terhitung mulai tanggal 1 September 2024 lalu.
Namun, UU Pilkada dan Peraturan KPU hanya mensyaratkan ASN berhenti saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada, penetapan calon dilakukan pada 22 September mendatang.
Di sisi lain, sejak pendaftaran dirinya sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau pada Rabu, 28 Agustus lalu, SF Hariyanto terlihat atraktif dan massif dalam melakukan aktivitas sebagai Sekdaprov Riau. Bahkan, beberapa kali ini menghadiri pertemuan dengan banyak orang dalam kapasitas sebagai Sekdaprov Riau.
Misalnya, kehadirannya dalam pertemuan dengan kalangan pendeta Kristen di Duri Bengkalis beberapa hari lalu. Kemudian ia juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan seminar di Pekanbaru. Banyak kalangan mengaitkan pertemuan SF Hariyanto dengan warga terkait dengan kepentingan elektabilitas di Pilkada Riau yang kian dekat.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi telah dikonfirmasi soal sikapnya terhadap aktivitas Sekdaprov SF Hariyanto jelang Pilkada ini. Saat ditanya apakah tidak ada kebijakan untuk "colling down" terhadap Sekdaprov Riau yang notabene-nya adalah bakal calon kontestan Pilkada, untuk menghilangkan persepsi adanya pemanfaatan fasilitas jabatan untuk kepentingan elektoral, Rahman Hadi tidak memberikan respon.
Sikap Rahman Hadi sebagai pemimpin pemerintahan daerah Provinsi Riau masih ditunggu. Soalnya, Pilkada bisa berkualitas, adem dan damai jika lapangan tanding dibuat datar dan berkeadilan untuk semua kontestan. Apalagi, kehadiran Sekdaprov Riau SF Hariyanto dalam beragam agenda bertemu masyarakat itu pasti diketahui oleh Rahman Hadi.
Mutasi Pejabat Dipersoalkan
Sebelumnya diwartakan, seorang warga Pekanbaru melalui pengacaranya melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Sang pengacara yakni Arisona Suganda Hasibuan melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diduga dilakukan oleh SF Hariyanto.
Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Arisona Suganda mengungkap substansi laporannya ke Bawaslu. Hal ini bermula dari posisi SF Hariyanto saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Riau yang melakukan pergantian dan pelantikan terhadap pejabat eselon dua Pemprov Riau pada 18 Juli 2024 lalu. Para pejabat yang dilantik saat itu yakni Yan Dharmadi (Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau), Thomas Larfo (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau) dan Prima Wulandari Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Riau).
Arisona menjelaskan, SF Hariyanto saat ini merupakan bakal calon Wakil Gubernur Provinsi Riau Periode 2024-2029 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu. Kata Arisona, SF telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Riau pada tanggal 10 Agustus 2024 lalu
Menurut Arisona, tindakan SF Hariyanto yang melakukan pergantian dan pejabat tersebut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Hal itu menurutnya bertentangan dan dengan Pasal 71 ayat 2, 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengutip bunyi Pasal 2 Undang-undang Pilkada, disebutkan kalau Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara dalam Pasal 3 disebutkan kalau Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain. Aturan itu juga berlaku untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Menurut Arisona, berdasarkan Pasal 5 UU Pilkada, terhadap Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau KPU Kota.
Arisona memaparkan, tindakan mengganti dan melantik 3 pejabat tinggi pratama (eselon dua Pemprov Riau oleh SF Hariyanto pada 18 Juli 2024, dimana rentang waktunya hanya sekitar kurang lebih dua bulan dari tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada, KPU akan menetapkan paslon pada 22 September mendatang.
"Sehingga patut diduga bahwa tindakan dan perbuatan (pergantian dan pelantikan pejabat) adalah perbuatan melawan hukum," kata Arisona melalui keterangan tertulis diterima media, Selasa (10/9/2024).
Atas dasar tersebut, Arisona menilai status bakal calon wakil Gubernur Riau yang disandang oleh SF Hariyanto diduga cacat hukum, serta patut dan beralasan hukum diberikan sanksi pembatalan bakal calon dan atau calon wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Pihaknya meminta agar Bawaslu Riau menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan.
"Sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 kepada KPU Provinsi Riau," tegas Arisona.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal telah merespon soal laporan yang disampaikan seorang warga Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada yang diduga dilakukan oleh Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto.
Alnofrizal menyatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran atas laporan yang masuk ke Bawaslu Riau tersebut.
"Kami akan melakukan penelusuran. Kami juga sudah melakukan langkah komunikasi dengan Pemprov Riau," terang Alnofrizal lewat pesan tertulis diterima SabangMerauke News, Selasa (10/9/2024).
Dari hasil penelusuran sementara, Alnofrizal menyebut bahwa penggantian dan pelantikan pejabat eselon dua Pemprov Riau oleh SF Hariyanto saat menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Riau sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Informasi itu diperoleh Bawaslu dari pemberitaan lewat laman berita milik Pemprov Riau yakni www.mediacenter.riau.go.id yang terbit pada tanggal 18 Juli 2024 lalu.
"Sementara kita dapat mengakses informasi awal dari pemberitaan yang ada pada situs resmi milik Pemprov Riau itu," kata Alnofrizal.
Ia menyebut, Bawaslu Riau akan memberikan jawaban secara resmi atas laporan warga tersebut.
"Nanti resminya kami berikan jawaban terhadap pelapor," kata Alnofrizal.
Alnofrizal menyatakan, Bawaslu akan memberikan respon cepat terhadap laporan yang masuk.
"Yang bisa cepat, ya cepat. Yang perlu waktu, ya dimanfaatkan waktunya," pungkas Alnofrizal.
Bawaslu Jangan Jadi Seperti Humas
Pelapor dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada yang diduga dilakukan SF Hariyanto, langsung merespon komentar Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal tersebut. Arisona meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menggunakan kewenangannya secara penuh dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Bawaslu diharapkan tidak sekadar organ penyelenggara Pemilu biasa, karena memiliki kewenangan yang jauh lebih kuat ketimbang masyarakat biasa.
"Jawaban yang disampaikan Ketua Bawaslu Riau itu sebelumnya sudah kami perkirakan. Namun sebenarnya kami berharap Bawaslu Riau dapat melakukan proses yang lebih dalam dengan kewenangan lebih yang dimilikinya, ketimbang yang dimiliki masyarakat biasa," kata Arisona Suganda, Rabu (11/9/2024) pagi.
Ia mendesak Bawaslu secara aktif mendalami laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan. Secara khusus ia meminta agar Bawaslu mencari tahu mengapa ada mutasi pejabat eselon dua Pemprov Riau yang dilakukan jelang Pilkada.
Arisona juga menyindir agar Bawaslu tidak berubah menjadi lembaga Humas.
"Jadi, bukan menerima begitu saja keterangan dari pihak terlapor, karena Bawaslu bukan humas," tegasnya.
Ia meminta agar Bawaslu Riau bisa meniru sikap dan tindakan Bawaslu Pusat yang cukup pro aktif dalam mendalami laporan. Termasuk dengan menyurati dan mengingatkan kepada kepala daerah atau pejabat kepala daerah agar tidak melakukan mutasi pejabat jelang penetapan paslon Pilkada.
"Kami akan menunggu jawaban dan sikap resmi dari Bawaslu Riau. Kami terus mengawalnya," pungkas Arisona.
Tak hanya melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada diduga oleh SF Hariyanto ke Bawaslu Riau, Arisona juga mengadukan hal itu ke KPU Riau, Bawaslu RI, KPU RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto digandeng oleh Abdul Wahid sebagai Bacalon Gubernur Riau di Pilkada 2024. Duet ini diusung oleh koalisi tiga partai yakni PDI Perjuangan, PKB dan Partai NasDem. (R-03)