Kepulauan Meranti Terancam Tanpa APBD Perubahan 2024, Pemkab Tak Kunjung Ajukan ke DPRD, Ini Dampak yang Dikhawatirkan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kabupaten Kepulauan Meranti terancam tak akan melakukan perubahan APBD 2024. Sampai saat ini, draft APBD Perubahan 2024 tak kunjung diserahkan Pemkab Kepulauan Meranti ke DPRD.
Padahal, batas waktu pengesahan APBD perubahan kian mepet. Di sisi lain, masa jabatan anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2019-2024 segera akan berakhir.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan menyatakan, lambatnya pengajuan draft RAPBD Perubahan 2024 bisa menimbulkan berbagai masalah, termasuk keterlambatan pengesahannya.
Ia menyebut masa jabatan anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 17 September dan hanya punya waktu sampai dengan tanggal 14 September.
Menurut Fauzi Hasan, pihak eksekutif harusnya sudah dapat mengajukan usulan APBD Perubahan 2024. Soalnya, anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih yang akan dilantik masih membutuhkan penyesuaian dan irama kerja di DPRD.
"Batas waktu mereka (Pemkab) menyerahkannya hanya sampai tanggal 14 September, artinya kita punya waktu yang sempit," kata Fauzi, Kamis (12/9/2024).
Fauzi menilai, jika APBD Perubahan 2024 tidak disahkan dampaknya sangat luas. Misalnya alokasi dana untuk gaji tenaga honorer dan lainnya.
"Itu yang kita khawatirkan. Seharusnya suasana gembira menjadi tidak gembira," tuturnya.
Ia juga kurang yakin anggota DPRD periode 2024-2029 yang akan dilantik bisa menuntaskan pengesahan APBD Perubahan 2024. Apalagi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) biasanya membutuhkan waktu kisaran satu bulan lamanya. Sementara dengan tenggat waktu pengesahan APBD Perubahan pada tanggal 30 September.
"Kan mereka mungkin membutuhkan waktu untuk beradaptasi dan menyiapkan struktur kerja, yang bisa memakan waktu hingga satu bulan. Padahal tenggat waktu pengesahan APBD Perubahan hingga 30 September. Saya ragu prosesnya bisa terselesaikan tepat waktu," terang Fauzi.
Meskipun pihak DPRD telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemkab untuk mempercepat pengajuan draft APBD Perubahan, Fauzi Hasan menilai bahwa pembahasan anggaran yang dilakukan secara terburu-buru akan mengurangi kualitas hasilnya.
"Ini bukan hanya masalah internal antara pemerintah daerah dan DPRD, tetapi kepentingan publik secara luas," tukasnya.
"Kita juga sudah lama mengingatkan hal ini. Jika terus dipaksa, tidak mungkin kita hanya berbaik sangka, mungkin saja ada kendala di internal mereka," ujar Fauzi Hasan.
Dikhawatirkan, dengan tidak disahkan APBD perubahan nantinya akan menghambat banyak pembiayaan yang sudah direncanakan sebelumnya. Soalnya, banyak kegiatan akan dilaksanakan pada APBD perubahan, sementara pada APBD murni hanya asumsi dan prediksi.
"Dengan tidak disahkannya APBD perubahan nantinya kita khawatir banyak kegiatan yang tak jalan dan diakomodir, sementara kita perlu banyak pembiayaan," tuturnya.
Tidak hanya program pemerintah, Fauzi Hasan juga mengatakan kendalanya juga berimbas kepada aspirasi masyarakat yang diakomodir melalui Pokir DPRD.
Sebelumnya, Fauzi Hasan sempat menyatakan akan melakukan pembahasan secara maraton dengan agenda rapat paripurna yang dilaksanakan siang dan malam. Namun, kini ia pesimis bahwa pembahasan tersebut tidak akan maksimal.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto yang juga ketua TAPD hingga saat ini enggan untuk berkomentar. Telepon selulernya dalam keadaan aktif, cuma tak diangkat olehnya. (R-01)