Eks Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar Kasus Korupsi Perjalanan Dinas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai didakwa melakukan dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih dalam kasus penyelewengan dana perjalanan.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Riau di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmi Maruli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/9).
"Dakwaan dibacakan Bu Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari selaku Penuntut Umum," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring seperti yang diterima awak medai, Rabu.
Dalam dakwaannya, kata Rionov, JPU menyatakan bahwa Tengku Fauzan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.332.826.140.
Tengku Fauzan yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Riau, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Tengku Fauzan menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya eksepsi," pungkas Rionov.
Diberitakan sebelumnya, Fauzan awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5) lalu, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sejak saat itu, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara tersangka. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I pada 22 Juli 2024 lalu. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap baik syarat formal maupun materilnya.
Diketahui, modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Dokumen tersebut diantaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih. (R-04)