Anggota DPRD dan ASN yang Maju Pilkada 2024 Harus Mengurus Pemberhentian
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati di Riau, tercatat berstatus anggota DPRD dan ASN aktif. KPU Riau meminta jika maju pilada, harus melengkapi dua surat yakni surat pengunduran diri serta surat keterangan pengunduran diri di proses oleh pihak terkait.
KPU Riau masih memproses tahapan pendaftaran bakal calon peserta pilkada, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten dan kota oleh KPU di jajarannya.
Namun sebelum penetapan tanggal 22 September mendatang, sejumlah bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota serta Wakil Walikota hingga Bupati dan Wakil Bupati terdata berstatus anggota DPRD, pasca dilantik untuk periode 2024-2029 dan juga ada yang berstatus aparatur sipil negara atau aktif.
Menanggapi hal ini, ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan meminta kontestan pilkada berstatus anggota dewan dan ASN untuk memenuhi syarat pemberhentian dengan melampirkan dua surat yakni, surat pengunduran diri dan surat bahwa proses pengunduran diri di proses.
"Jadi akan ada dua surat nanti, yang pertama tanda terima dan yang kedua surat keterangan bahwa pengunduran diri itu sedang diproses. Jadi ini bukan hal yang bisa diurus calon sendiri, disana ada proses administratif dari lembaga terkait juga," ungkap Rusidi.
KPU Riau mengimbau agar peserta pilkada 2024 bisa menyelesaikan seluruh persyaratan ini sehingga bisa ditetapkan sebagai calon dalam helat pesta demokrasi. (R-05)