Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi Netralitas dan Ikrar Kepala Desa dan Lurah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi serta ikrar bersama terkait netralitas kepala desa dan lurah dalam rangka Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024.
Acara tersebut berlangsung di Ballroom Grand Meranti Hotel, Senin (9/9/2024), dan dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti yang mendeklarasikan Pilkada damai sekaligus menandatangani ikrar netralitas.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari langkah preventif dalam mengurangi potensi pelanggaran, terutama mengenai netralitas kepala desa dan lurah.
Ia menyampaikan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan amanat undang-undang, dimana Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawasi dan menangani pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan.
Langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah keterlibatan kepala desa dan lurah dalam politik praktis, sehingga Pilkada berjalan dengan lancar dan damai.
"Kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran, terutama terkait netralitas kepala desa dan lurah. Kedepan, kegiatan serupa juga akan dilakukan terkait netralitas ASN," kata Syamsurizal.
Syamsurizal yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu menegaskan bahwa kepala desa harus menunjukkan sikap netralitas, sesuai dengan undang-undang Pilkada yang melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis.
"Kita juga mengerti kepala desa juga mempunyai hak pilih, namun itu disalurkan di TPS, bukan di tempat umum, artinya kades hanya cukup memberikan edukasi dan pendidikan politik terkait jangan golput yang berhubungan dengan partisipasi pemilih," ujarnya.
Ketua Bawaslu itu juga menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan pemilihan, serta menangani pelanggaran yang terjadi selama proses tersebut.
"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran, terutama yang terkait dengan netralitas kepala desa dan lurah. Ke depannya, kami juga akan melaksanakan kegiatan serupa yang berfokus pada netralitas ASN," jelasnya.
Syamsurizal juga menjelaskan pihaknya, bersama dengan Sentra Gakkumdu, memiliki kewenangan untuk segera mengambil tindakan terhadap kepala desa yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis. Namun, sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui sosialisasi.
"Tindakan tegas sebenarnya bisa diambil langsung melalui Gakkumdu, namun kami memilih untuk melakukan langkah pencegahan terlebih dahulu dengan sosialisasi dan pendekatan yang humanis," ujar Syamsurizal.
Namun, jika pendekatan persuasif tersebut tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan diambil.
"Ketika upaya sosialisasi ini tidak diikuti, maka kami akan melakukan tindakan penindakan. Semua ini adalah bagian dari upaya agar Pilkada berjalan damai dan tertib," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menjelaskan bahwa undang-undang yang mengatur tentang pilkada lebih menekankan pada aspek pencegahan dan pengawasan. Ia menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada kepala desa dan lurah mengenai peran yang diharapkan dari mereka sesuai dengan undang-undang.
"Undang-undang Pilkada secara tegas menyebutkan larangan bagi kepala desa dan lurah untuk terlibat dalam politik praktis, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 dan 71. Kepala desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon," ujar Indra.
Meski kepala desa harus bersikap netral, hal ini tidak berarti mereka tidak boleh berperan. Indra menjelaskan bahwa kepala desa tetap dapat terlibat dalam pengawasan partisipatif, dengan mendukung program-program Bawaslu yang bertujuan menciptakan pilkada yang berintegritas dan bermartabat.
Indra Khalid Nasution juga menegaskan bahwa undang-undang menghendaki kepala desa berada dalam posisi netral selama Pilkada. Namun, ini tidak berarti bahwa mereka tidak boleh berperan. Kepala desa tetap memiliki peran penting dalam pengawasan partisipatif.
"Bawaslu memiliki banyak program yang melibatkan kepala desa untuk memastikan Pilkada berjalan dengan integritas dan bermartabat. Dengan begitu, meskipun kepala desa tidak boleh berpihak pada calon tertentu, mereka masih bisa berkontribusi dalam memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil," jelasnya.
Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, menyambut baik acara ini dan memberikan apresiasi tinggi. Ia menegaskan bahwa netralitas aparatur desa sangat penting demi menjaga kondusifitas wilayah
Ia juga menekankan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Dia menegaskan bahwa posisi kepala desa sangat berpengaruh terhadap pilihan warganya, sehingga sebagai pemimpin desa, mereka harus netral dan tidak terlibat dalam kampanye atau membela salah satu calon.
"Kami mengimbau seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye serta menanamkan sikap netral terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap seluruh aparatur desa dapat memahami dan menjalankannya dengan baik," ujar Asmar.
Lebih lanjut dikatakan bahwa netralitas aparatur pemerintah desa dalam Pilkada 2024 merupakan suatu kewajiban. Menurutnya, netralitas ini akan menghasilkan pemimpin yang baik dan berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti. Netralitas yang dimaksud mencakup tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh atau kepentingan di luar kepentingan bangsa, negara, serta politik.
"Netralitas ini akan melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.
Asmar juga mengimbau kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk tidak terlibat dalam kampanye dan tetap bersikap netral demi menjaga integritas Pilkada.
"Kami berharap seluruh aparatur desa memahami dan menjalankan aturan ini dengan baik," pungkasnya.
Acara diakhiri dengan pembacaan ikrar netralitas yang dipimpin oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, diikuti oleh seluruh kepala desa, lurah, dan beberapa kepala OPD. Ikrar tersebut berisi empat komitmen, termasuk menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan, menggunakan media sosial secara bijak, serta menolak politik uang.
Ikrar yang dibacakan mencakup empat komitmen utama, diantaranya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas, dengan kepala desa diminta untuk tidak merugikan atau menguntungkan calon kepala daerah serta tidak terlibat dalam kampanye.
Selanjutnya menghindari konflik kepentingan, praktik intimidasi, atau ancaman terhadap perangkat desa, ASN, dan masyarakat, serta tidak berpihak pada calon tertentu.
Kemudian menggunakan media sosial secara bijak, tanpa memanfaatkannya untuk kepentingan pasangan calon atau menyebarkan kebencian dan yang terakhir menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan pemilihan. (R-01)