Polisi Tangkap Seorang Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang penambang emas ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap saat Polsek Kuantan Hilir menggerebek kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS) pada Sabtu (7/9/2024) sore.
Pelaku yang berinisial H (52) itu ditangkap ketika sibuk mengeruk butiran-butiran emas di area tersebut menggunakan alat penyedot air.
Sementara rekan-rekan H yang menyadari kedatangan polisi berhasil kabur.
Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butarbutar mengatakan petugas kesulitan mengejar rekan-rekan H karena area di lokasi dipenuhi hamparan kerikil dan lumpur yang luas.
"Pelaku H ketinggalan dan tidak menyadari Kedatangan petugas. H tidak sempat melarikan diri," ujar Iptu Riduan Butarbutar, Minggu (8/9/2024).
Riduan Butarbutar mengatakan bahwa penggerebekan lokasi PETI di desa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah gerah dengan rusaknya lingkungan mereka akibat aktifitas penambangan.
Dalam melakukan penambangan emas, para pelaku menggunakan mesin khusus.
"Mereka menggali tanah dan menyemprotkan air menggunakan mesin pompa air untuk mendorong material kerikil dan pasir keluar," ujar Riduan Butarbutar.
Setelah pasir dan kerikil keluar, material itu kemudian disaring menggunakan karpet yang dibentangkan di alat pendulang untuk memisahkan pasir dan emas.
Riduan Butarbutar menjelaskan kronologi penggerebekan itu terjadi setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat soal adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.
Pada hari Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, tim berangkat menuju TKP dan tiba pada pukul 14.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku.
"Namun, karena kondisi di lapangan yang dipenuhi hamparan kerikil berlumpur, para pelaku menyadari kehadiran petugas dan berhasil melarikan diri, kecuali satu pelaku berinisial H yang tertangkap di lokasi," ujar Iptu Riduan Butarbutar.
Dari hasil penggerebakan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal tersebut, antara lain satu unit mesin Robin (penyedot air), satu buah spiral berukuran 8 inci, satu batang paralon berukuran 8 inci, satu buah cakang, tiga lembar karpet aldin, satu selang air berukuran 2,5 inci, satu selang pendingin berukuran 1 inci, satu ember warna hitam dan satu helai kain peras.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas bersama tersangka H untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.
"Kami selanjutnya melakukan sejumlah langkah terkait pengungkapan kasus ini, antara lain melakukan olah TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dan membuat dokumen penyidikan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Iptu Riduan Butarbutar menjelaskan bahwa tersangka H dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Polsek Kuantan Hilir mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan ilegal seperti PETI, demi menjaga ketertiban dan kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Iptu Riduan Butarbutar. (R-03)