Polsek Pujud Bekuk Pengedar Sabu, Barang Dipasok dari Bagan Batu Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Pujud berhasil membekuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (6/9/2024) kemarin pagi.
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8.90 gram itu ternyata disuplai dari daerah Bagan Batu.
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Sobaruddin Dalimunthe ketika dikonfirmasi SabangMerauke News, Sabtu (7/9/2024) melalui selulernya.
"Dari pengakuan tersangka SM (35) barang bukti sabu diperoleh dari seorang berinisial KT alamat Bagan Batu," ungkap Sobaruddin.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun 2 Desa Pondok Kresek sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian Ipda Sobaruddin memberitahukan kepada Kapolsek Pujud AKP Try Adiyatmika yang selanjutnya memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Bersama anggota Reskrim dan membawa surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, Sobaruddin menuju sebuah rumah di alamat tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria dari dalam rumah berisinial SM alias Rijal yang berprofesi sebagai mekanik. Dari tangan SM ditemukan 1 bungkus diduga Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dengan didampingi aparat desa, tim kembali menemukan 2 bungkus plastik bening berisikan diduga sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna putih, 1 buah plastik bening kosong, 1 buah mancis, 1 buah sendok pipet dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.
Setelah diinterogasi sabu diperoleh dari KT, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Dari pemeriksaan urine terhadap SM hasilnya negatif. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R-02)