Rapat Mediasi Sengketa Lahan Suku Sakai di Minas Deadlock, PT PHR Tak Mau Buka Data
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Upaya mediasi sengketa lahan di Banja Mineangin Aikuning, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak antara warga suku Sakai dengan PHR, Kamis (5/9/2024) deadlock. Sengketa lahan ini antara masyarakat keluarga suku Sakai Tarmizi Cs dan klaim BMN dari PHR.
Mediasi dipimpin Sekretaris Camat (Sekcam) Minas Rudi Hartono dan dihadiri masyarakat suku Sakai, tokoh masyarakat Minas Doni Chandra, Panit Intel Polsek Minas AKP Suwondo dan Babinsa Minas Timur, P Pasaribu. Sementara perwakilan PHR dihadiri Satria Saimona Rindupati, Suyanto dan Dirga Tarigan.
Rudi Hartono mengatakan agar masing-masing perwakilan menyampaikan pendapatnya dengan disertai data dokumen atau alas hak masing-masing. Namun demikian PHR tidak membawa data.
Satria Saimona Rindupati mengatakan PHR memiliki dokomen namun tidak bisa dibukakan saat mediasi ini. Alasannya, data dan dokumen yang dimiliki PHR atas lahan itu tidak bisa dibuka sembarangan.
“Kami punya data dan dokumen bahwa lahan ini adalah BMN, namun dokumen hanya bisa dibuka untuk Pak Tarmizi dan Sekcam saja,” ujarnya.
Sementara pihak Tarmizi Cs membawa dokumen sebagai alas hak atas kepemilikannya. Tarmizi menantang untuk sama-sama membuka dokumen.
“Saat kami mengelola lahan ini, menanam sawit, tidak ada yang melarang, begitu sawit sudah ditanam baru dilarang,” katanya.
Tarmizi membawa dokumen alas hak berupa SKT tebang tebas tahun 1967 dari penghulu Minas. Selain itu juga membawa dokumen pendukung berupa keterangan-keterangan yang ditandatangani penghulu Minas Barat.
“Ini adalah tanah datuk saya, orang Sakai, yaitu Datuk Taka, yang dikuasakan kepada ayah saya, dan kemudian kepada saya,” ujar Tarmizi.
Tarmizi bersama belasan warga lainnya mengaku sangat heran atas klaim BMN dari lahan yang sudah dikuasai selama tiga generasi. Sebagai warga asli Minas, ia keberatan dituduh beraktivitas di BMN.
“Kami sudah lama menggarap lahan ini, menebang hutan dan lain-lain, kenapa sekarang tanah kami ini dikatakan BMN,” katanya.
Selain itu, ujar Tarmizi, pertemuan sebelumnya sudah disepakati masing-masing pihak menunjukkan legalitas atas kepemilikan tanah. “Kenapa kami mau menunjukkan legalitas kami dan kenapa PHR tidak mau menunjukkan legalitas,” katanya,
Tokoh masyarakat Minas, Datuk Rajo Alam Doni Chandra mengemukakan usulan legalitas sama -sama dibuka untuk menyelaraskan dasar atas klaim masing-masing. Setelah itu disepakati solusinya agar win win solution.
“Pihak Pak Tarmizi sudah mau membawa legalitasnya sementara PHR mengganggap itu rahasia negara, tentu kami bertanya ada apa?,” ujarnya.
Ia menguraikan Tarmizi merupakan tokoh dan orang lama di Minas. Mereka warga asli, yaitu suku Sakai. Bahkan keluarga mereka sudah mengelola lahan tersebut sejak berpuluh-puluh tahun lalu.
“Mereka menebang, menanam dan membuat kolam, tidak ada teguran, dan kenapa baru sekarang PHR mempersalahkan,” ujarnya.
Selama ini, lahan seluas 320 ha tersebut tidak digarap PHR. Sedangkan di masa PT Caltex dan Chevron Pacipic Indonesia (CPI) tidak permah mempersoalkan maslaah ini.
“Pak Tarmizi terus menggarap lahan itu selama ini dan mereka mencari makan di atasnya, bukan mencari kaya, kenapa harus dirampas kembali darinya, toh mereka suku Sakai juga merupakan anak bangsa ini,” katanya. (R-03)