Polisi Periksa Wanita yang Mengaku Dilecehkan Dekan FISIP Universitas Islam Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Wanita berinisial WJ (25), yang diduga menjadi korban pelecehan dan dipaksa oral seks oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau (UIR) berinisial SAL, menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (4/9/2024).
WJ diperiksa sebagai terduga korban. Dimana sebelumnya, ia sudah membuat laporan resmi ke Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Seiring proses penanganan kasus ini, WJ pun dimintai keterangan sebagai pelapor oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, WJ membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dirinya.
"Masih diperiksa, sudah mau selesai," kata WJ, Rabu petang.
Saat ditanyai terkait materi pemeriksaan dan apakah dirinya juga menyertakan bukti, WJ belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Dekan FISIP UIR, SAL, terduga pelaku pelecehan dan memaksa melakukan oral seks, enggan menanggapi lebih jauh soal kasus yang tengah membelitnya itu.
SAL saat dihubungi Tribunpekanbaru.com, Kamis (29/8/2024), mengaku mengetahui kasus tersebut sudah viral dan membuat heboh.
"Iya, heboh, luar biasa," ucapnya.
Namun saat diminta tanggapan atas kasus tersebut, SAL mengarahkan agar menanyakan kepada pengacaranya, Yudi Krismen.
Saya sudah tunjuk pengacara untuk konfirmasi, lebih baik saya serahkan ke pengacara saya saja ya, Pak Yudi Krismen," ujarnya.
Terpisah, Yudi Krismen, pengacara SAL menyatakan, akan melaporkan balik wanita berinisial WJ itu.
"Intinya kita mau melaporkan dia (karena) fitnah. Itu aja. Kita akan buat Dumas ini (pengaduan masyarakat, red) ke Polda Riau. Kita buat laporan, itu fitnah. Hari ini kita antar," tegasnya.
"Kenapa dia lapor ke yayasan, kenapa tidak ke polisi. Ya kan. Ini nggak tahu kita apa motifnya ini. (Dugaan kejadian) sudah lama," tambahnya.
Rektor UIR, Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi kasus wanita berinisial WJ (25), yang diduga dilecehkan dan dipaksa oral seks oleh oknum Dekan FISIP, SAL.
Terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat serta terukur merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Selain itu, Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya. (R-03)