Kapal Misterius di Pulau Topang Kepulauan Meranti Ternyata Milik Penyelundup 275 Ribu Benih Lobster
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kapal boat bermesin empat jenis High Speed Craft (HSC) yang diberitakan terdampar di Pulau Topang, Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti ternyata terkait dengan penyelundupan benih lobster. Kapal misterius yang sempat mengagetkan warga setempat, sengaja ditubrukkan kelompok pelaku karena dikejar petugas gabungan Bea Cukai.
Pihak Bea Cukai menyebut dalam operasi penindakan berhasil mengamankan sebanyak 275 ribu benih lobster yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Terdiri dari sebanyak 250 ribu ekor benih lobster pasir dan 25 ribu benih lobster mutiara.
Adapun benih lobster disimpang pada sebanyak 39 boks yang diangkut menggunakan kapal HSC. Kerugian negara akibat percobaan penyelundupan ini mencapai Rp 28,75 miliar.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, penyelundupan benih lobster diungkap oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau dan melibatkan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya kapal HSC diduga akan melakukan penyelundupan benih lobster menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Setelah menerima informasi tersebut, Tim Patroli Laut dibentuk. Terdiri dari Satgas Patroli KPU Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri. Operasi ini melibatkan lima kapal patroli," kata Evi Octavia, Selasa (3/92/2024).
Evi menjelaskan, Tim atroli Laut melakukan pengejaran dan sempat memberikan peringatan kepada kapal HSC yang membawa benih lobster. Namun, pengemudi kapal cepat tersebut melakukan perlawanan dengan menabrakkan kapalnya hingga kandas di hutan bakau di kawasan Pulau Topang.
"Kapal HSC berhasil dikuasai, namun anak buah kapal melarikan diri dan tidak ditemukan," jelas Evi.
Selanjutnya, kapal HSC diamankan ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Benih lobster yang berhasil diamankan tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke laut. Proses pelepasliaran dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, bersama Perwira Staf Operasi Yonif 10 Marinir, Kapten Marinir Adi Yanuar, dan pihak terkait lainnya.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.
"Operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dan mencegah kerugian negara akibat penyelundupan," terang Evi.
Bikin Warga Gempar
Sebelumnya, warga Desa Pulau Topang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti digemparkan dengan penemuan sebuah kapal cepat jenis High Speed Craft (HSC) tanpa nama yang terdampar di semak belukar pada Selasa (3/9/2024) pagi. Kapal tersebut ditemukan di Dusun Tanjung Perumpun, sekitar 50 meter dari pantai dalam kondisi yang mencurigakan.
Kapal tersebut dilengkapi dengan empat mesin bertenaga masing-masing 200 PK. Saat ditemukan, tiga dari empat kipas mesinnya sudah hilang, sementara satu kipas tersangkut di jaring nelayan setempat.
Kepala Desa Topang, Syamsuarto, menerangkan, penemuan kapal misterius terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 11 jelang tengah malam. Saat itu, warga mendengar suara tembakan yang memecah kesunyian malam, diikuti oleh penemuan kapal yang “melayang” dari tebing laut ke arah daratan hingga masuk ke dalam semak-semak.
"Kapal itu sepertinya melayang dari tebing laut ke arah daratan sejauh 50 meter, masuk ke dalam semak-semak di daerah Dusun Tanjung Perumpun," jelas Syamsuarto.
Kondisi kapal cepat berwarna biru kegelapan tersebut dilaporkan masih dalam keadaan baik tanpa kerusakan berarti. Namun, tidak ada barang apapun yang ditemukan di dalamnya. Awak kapal cepat diduga telah melarikan diri.
Sementara itu terdapat bekas jejak di semak-semak dan sandal yang tertinggal. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku mungkin melarikan diri ke arah desa, namun hingga kini keberadaan mereka belum diketahui.
"Kapalnya masih dalam kondisi bagus, tetapi tiga dari empat kipasnya sudah tidak ada, tampaknya mereka mencabutnya sebelum kabur. Satu kipas tersangkut di jaring nelayan, jika tidak, mungkin kapal itu bisa meluncur sejauh 100 meter. Warga yang menemukan kapal tidak menemukan barang apapun di dalamnya," tambahnya.
Syamsuarto menyebut kejadian ini sedang dalam penanganan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai warga asing yang terlihat di desa tersebut.
Menurutnya, pihak Bea cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau telah menghubunginya meminta untuk menurunkan kapal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan melalui Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman menjelaskan, kapal tersebut diduga terlibat dalam kejar-kejaran dengan petugas Bea Cukai. Namun, informasi mengenai detail peristiwa tersebut masih belum jelas karena kapal ditemukan dalam keadaan kosong tanpa awak.
"Informasi awal menyebutkan bahwa kapal tersebut terlibat dalam kejar-kejaran dengan petugas Bea Cukai, tetapi kita belum tahu pasti apa yang sebenarnya terjadi karena kapal ditemukan dalam keadaan kosong," ujar Ipda Anton.
Penemuan kapal ini menambah daftar panjang insiden terkait aktivitas penyelundupan di perairan Kepulauan Meranti yang dikenal rawan sebagai jalur ilegal. Pihak berwenang kini terus menyelidiki peristiwa ini untuk mengungkap lebih lanjut tentang aktivitas yang terjadi. (R-01)