Duo Jambret di Pasar Jepang Teluk Dalam Ditangkap, Pelaku Mengaku Anak-anak Ternyata di KK Berumur 20 Tahun
SabangMerauke News, Nisel - Tim Satreskrim Polres Nias Selatan menangkap dua orang pelaku jambret di Pasar Jepang, Teluk Dalam, Rabu (23/3/2022). Penangkapan dilakukan kurang dari 6 jam usai polisi menerima laporan dari korban bernama Maritini Dao (51).
Kedua pelaku jambret yang berhasil diringkus yakni SH (32) alias Ama Justin dan SPH (20) alias Yono yang merupakan warga Desa Onohondro, Fanayama, Nias Selatan.
Kasatreskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian menjelaskan, tim Satreskrim langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap kedua orang pelaku, usai menerima laporan korban. Keberadaan pelaku SH terlacak bersembunyi di rumahnya dan dilakukan pengepungan.
"Pelaku SH sempat melarikan diri dengan melompat ke belakang rumahnya. Di situ ada jurang dan sungai," kata Freddy.
SH kemudian berhasil ditemukan saat sedang bersembunyi di salah satu bangunan sekolah dasar di Desa Onohondro.
“Dari pelaku jambret SH (32) berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah HP merek Nokia dan sisa potongan kalung emas korban dan satu unit sepeda motor yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksinya" ungkap Freddy.
Usai menangkap SH, tim kemudian berhasil meringkus pelaku SPH (20) yang sedang tidur di rumahnya di Desa Onohondro. Saat diinterogasi, SPH mengaku berumur 16 tahun. Namun, setelah kartu keluarga (KK) diperiksa, ternyata SPH telah berumur 20 tahun.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Freddy. (R-02)