Tiga Pengedar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga orang pengedar narkoba di Kota Pekanbaru berhasil dibekuk Polresta Pekanbaru. Dari ketiga, polisi menyita sejumlah narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Ketiga pengedar tersebut yakni GM, EP dan M yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru pada Kamis (29/08/24) kemarin. Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 132,86 gram sabu-sabu, 61 butir pil ekstasi dan 28,84 gram serbuk ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pelaku yang pertama di ringkus timnya adalah EP dan GM. Keduanya adalah kakak beradik yang dibekuk di sebuah rumah yang ada di jalan Nuri, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Di kamar pelaku ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu-sabu dengan berat kotor 3 gram dan 3 timbangan digital. Kemudian didapatkan keterangan pula bahwa mereka mendapatkan narkotika tersebut dari M," kata Bagus.
Berbekal keterangan kedua pelaku, polisi lantas melakukan pengembangan hingga menemukan persembunyian M di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah madani.
Saat itu M berada di sebuah rumah yang ada di jalan Rawa Bening Ujung. Tak menunggu lama petugas lantas mengamankan M dan melakukan pemeriksaan. Di rumah itu petugas menemukan 3 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 bungkus plastik bening yang berisikan pecahan diduga narkotika jenis pil ekstasi. Lalu ada 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk narkotika jenis pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti itu kita dapatkan di atas plafon rumah," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku GM dan EP dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (R-05)